Menag Minta Terompet dari Sampul Alquran Diusut
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin, meminta Kepolisian Resort (Polres) Kendal, Provinsi Jawa Tengah, mengusut tuntas kasus dugaan adanya penggunaan sampul Alquran sebagai bahan baku pembuatan terompet untuk perayaan Tahun Baru. Kementerian Agama pun berjanji akan membantu pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah itu.
"Mudah-mudahan masalah ini bisa segera dituntaskan. Pihak-pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Lukman dalam keterangan tertulis yang diterima satuharapan.com dari Kementerian Agama, hari Selasa (29/12).
Menurut dia, penggunaan sampul Alquran sebagai bahan baku terompet merupakan perbuatan yang tidak patut. Sisa bahan dalam proses pencetakan kitab suci agama Islam itu, seharusnya dihancurkan agar tidak bisa digunakan untuk hal lain.
Lukman menjelaskan, menurut Pasal 5 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 01/1957 tentang Pengawasan terhadap Penerbitan dan Pemasukan Alquran sisa dari bahan-bahan untuk pencetakan Alquran yang tidak dipergunakan lagi hendaklah dimusnahkan untuk menjaga agar jangan disalahgunakan.
Menteri Agama juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penuntasan masalah itu ke penegak hukum.
"Saya harap masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan percayakan masalah ini kepada aparat hukum," katanya.
Sebelumnya beredar warta tentang penjualan terompet Tahun Baru berbahan sampul Alquran di beberapa mini market di Kendal dan Pekalongan, Jawa Tengah.
Selain itu, aparat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyita 2,3 ton kertas bekas sampul Alquran yang akan digunakan sebagai bahan baku terompet.
Editor : Sabar Subekti
AS Memveto Resolusi PBB Yang Menuntut Gencatan Senjata di Ga...
PBB, SATUHARAPAN.COM-Amerika Serikat pada hari Rabu (20/11) memveto resolusi Dewan Keamanan PBB (Per...