Menag: Penyebarluasan Paham Radikal Harus Dicegah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Paham keagamaan setiap orang harus dihormati. Namun, penyebarluasan paham yang jelas mengganggu bahkan merongrong sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, maka paham seperti itu harus dicegah dan dilarang.
Penegasan ini disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat dimintai tanggapannya terkait kebebasan seseorang untuk menganut keyakinan dan paham keagamaan, Jakarta, Rabu (1/4).
“Jadi kalau ada paham yang mengatakan, bahwa demokrasi adalah sesuatu yang harus ditolak, ada paham yang menyebarluaskan bahwa menghormati bendera atau menyanyikan lagu Indonesia Raya adalah haram, maka dalam konteks Indonesia paham seperti itu tidak boleh berkembang di Tanah Air,” kata Menag.
“Apalagi mengatasnamakan agama, itu lebih salah lagi. Karena agama, apalagi Islam, sama sekali tidak mengajarkan paham-paham seperti itu,” katanya.
Selain itu, paham yang tidak sekedar membolehkan, bahkan menyuruh atau mendorong seseorang untuk membunuh pihak lain yang berbeda paham dengannya,paham seperti ini dalam konteks Indonesia juga tidak diperbolehkan karena paham mayoritas umat Islam Indonesia bukan seperti itu.
Menurut Menag, perilaku radikal bukan bagian dari Islam. Karenanya, masyarakat harus mendapatkan pemahaman yang cukup, mereka-mereka yang mengatasnamakan Islam sebagai alat untuk melegalkan tindakan radikalnya, harus diwaspadai. Sebab, kata Menag, Islam bukanlah agama yang mentolelir perilaku-perilaku seperti itu.
“Menurut saya, sangat tidak terpuji mereka-mereka yang mentolelir, bahkan menyebarluaskan paham kekerasan lalu kemudian mengatasnamakan agama. Itu juga sesuatu yang harus dihindari,” katanya.
Menag berharap masyarakat bisa lebih waspada dan berhati-hati dalam mengakses informasi dari manapun sumbernya. “Kalau informasi itu menyebarluaskan paham-paham yang tidak sejalan dengan paham mayoritas bangsa ini, maka itu harus kita tolak. Apalagi sampai mengajak melakukan tindakan-tindakan kekerasan,” katanya.
Kemenag Dukung Blokir Situs Radikal
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, Kementerian Agama mendukung penuh pemblokiran situs atau website yang jelas-jelas menyebarluaskan paham radikal. “Kementerian Agama mendukung penuh pemblokiran situs yang memang jelas-jelas menyebarluaskan paham-paham radikal,” kata Menag, Jakarta, Rabu (1/4).
Menurutnya, situs yang seperti itu tidak hanya merusak paham keagamaan mayoritas umat Islam Indonesia saja, tapi juga sudah merongrong sendi-sendi kehidupan kita berbangsa dan bernegara. “Pemblokiran itu memang sudah seharusnya dilakukan,” katanya.
Namun demikian, Menag mengatakan pemblokiran harus betul-betul didasarkan pada hasil penelitian mendalam untuk memastikan bahwa situs yang akan diblokir memang betul-betul menyebarluaskan paham radikal.
“Jangan sampai ada situs yang sebenarnya tidak menyebarkan paham radikal, lalu terkena getah dari pemblokiran itu. Ini yang harus betul-betul dihindari,” katanya.
Menag mengaku bahwa pemblokiran situs seperti itu adalah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), berdasarkan aduan masyarakat atau atas permintaan dari lembaga-lembaga tertentu, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Karenanya, Menag meminta BNPT agar ketika mengusulkan sejumlah situs kepada Kemkominfo betul-betul atas dasar penelitian yang seksama, sehingga kesimpulan itu bisa dipertanggungjawabkan.
“Saya mengusulkan kepada BNPT bahwa ke depan, sebaiknya sebelum dimintakan pemblokiran, ada baiknya duduk bersama dengan Kemenag, tokoh-tokoh ormas Islam, para ulama kita untuk kemudian betul-betul satu pandangan dalam menyikapi persoalan ini,” katanya.
“Tapi prinsipnya, kami di Kemenag mendukung penuh pemblokiran situs yang memang jelas telah meresahkan dan merusak kehidupan kita bernegara,” katanya. (kemenag.go.id)
Editor : Bayu Probo
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...