Menag Pertegas Komitmen Perkuat Peran FKUB
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran dan fungsi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Menag menegaskannya saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Tahun 2017 dan Silaturahmi Nasional Tokoh Agama di Jakarta.
“Keberadaan FKUB sangat penting di negeri yang beragam ini. Untuk itu, harus ada regulasi setingkat undang-undang yang memayungi FKUB,” kata Menag di Jakarta, Senin (27/11).
“Kemenag berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan penguatan institusi ini melalui regulasi. Kita telah menyiapkan RUU PUB agar posisi FKUB bisa semakin kuat,” ia menambahkan.
Menurut Menag, pemerintah, baik pusat maupun daerah, mempunyai tanggung jawab bersama agar FKUB bisa menjalankan tupoksinya dengan baik dan benar. Karenanya, regulasi harus diperkuat.
“Saya sudah beberapa kali berkomunikasi dengan Mendagri. Pak Tjahjo (Tjahjo Kumolo, Mendagri, Red) bahkan telah membuat surat edaran ke kepala daerah. Tapi kita juga menyadari, kondisi kepala daerah berbeda-beda,” ucapnya.
“Saya juga telah menginstruksikan Pak Ferimeldi (Ferimeldi PhD, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama, Red) untuk membuat surat edaran ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, agar mendukung kegiatan FKUB,” ia melanjutkan.
Menag berharap, pemimpin FKUB bisa proaktif meyakinkan kepala daerah di tempat masing-masing, agar memiliki komitmen dan pemahaman yang cukup tentang pentingnya FKUB.
Ferimeldi menilai rakornas dan silaturahim ini sangat penting dan strategis. FKUB, menurutnya, mempunyai peran penting, antara lain dalam melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat. FKUB juga menjadi wadah untuk menampung aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat untuk selanjutnya menyalurkan aspirasi tersebut ke dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan pertimbangan kepala daerah.
FKUB juga melakukan sosialisasi regulasi dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat. Untuk FKUB kabupaten/kota, mereka bertugas memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah.
“Acara ini diselenggarakan, salah satu tujuannya adalah melakukan pemberdayaan FKUB, di samping ajang silaturahim antar-FKUB seluruh Indonesia,” tutur Ferimeldi.
Acara yang diselenggarakan 27 - 29 November ini, dihadiri 372 peserta dari perwakilan kabupaten/kota dan seluruh provinsi (ketua dan sekretaris) se-Indonesia, Kasub Hukum dan KUB kanwil Kemenag, serta representasi enam agama.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin, Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury, dan Kapus Bimbingan dan Pendidikan Konghucu. (kemenag.go.id)
Editor : Sotyati
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...