Menag Setuju Sanksi Penghilangan Status Warga Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berpandangan warga negara yang memang secara sadar melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, harus diberi sanksi dengan menghilangkan status kewarganegaraannya.
Menurut Menteri, kalau ada warga negara yang jelas-jelas pergi keluar negeri, apalagi untuk tujuan membela kepentingan negara lain, dan itu kemudian bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar bernegara, dia harus diberikan sanksi untuk kehilangan warga negaranya.
“Jadi kita sudah tidak punya tanggung jawab apapun terhadap orang-orang seperti itu, karena dia sudah punya niat ingin melakukan hal-hal secara penuh kesadaran yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar kehidupan kita berbangsa dan bernegara,” kata Menag menanggapi soal tindakan beberapa WNI yang pergi keluar negeri untuk bergabung dangan NIIS, Senin (23/3).
Namun demikian, Menag mengakui Indonesia belum mempunyai regulasi yang mengatur hal-hal seperti ini. “Itu yang perlu dibuat sehingga dalam penegakan hukum kita bisa lebih tegas karena ada basis dasar yang melandasinya,” kata Menag.
“Karena itu, memang harus ada penguatan regulasi pada kita agar kasus-kasus seperti ini mudah kita sikapi, mudah kita tindaklanjuti,” katanya.
Menag mengatakan, penyikapan terhadap persoalan ini harus dilakukan lintas kementerian dan instansi, tidak hanya Kemenkumham, tapi juga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kemenlu, dan lembaga lainnya. Kementerian Agama akan mencermati pada sisi-sisi paham keagamaannya yang bertolak belakang dengan keindonesiaan. (kemenag.go.id)
Editor : Sotyati
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...