“Paspor Diplomatik, Strategi Traveling Anggota DPR”
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Peneliti senior Forum Masyarakat Pemantau Parlemen (Formappi), Lucius Karus menilai alasan pembuatan paspor diplomatik bagi seluruh wakil rakyat di Gedung Parlemen Senayan tidak memiliki dasar kuat. Karena, menurut dia, peran DPR tidak sepenuhnya dalam kapasitas untuk berdiplomasi dengan luar negeri.
"Saya kira pembuatan paspor diplomatik ini tidak memiliki acuan yang jelas. Tidak ada fungsi DPR untuk berdiplomasi dengan negara lain," ujar Lucius kepada satuharapan.com, di Jakarta, Senin (23/3).
Dia menjelaskan diplomasi merupakan tugas Kementerian Luar Negeri sebagai perwakilan pemerintah. Lucius juga menambahkan, kerja eksekutif dengan legislatif harus dibedakan, pihaknya mencurigai jika hal tersebut hanya upaya mempermudah anggota dewan untuk jalan-jalan ke luar negeri upaya anggota dewan untuk dapat melakukan program jalan-jalan.
"Diplomasi itu tugas pemerintah khususnya Kemenlu. Saya curiga ini hanya strategi DPR untuk memuluskan program jalan-jalan ke luar negeri," ujar dia.
Meski begitu, Lucius tidak memungkiri jika dalam Tata Tertib (Tatib) DPR Tahun 2014 Pasal 192 ayat (3), hal tersebut tersebut memang telah diatur, “Selain hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Anggota mendapat fasilitas pengaturan di bandara, paspor diplomatik, dan tanda kendaraan bermotor dengan nomor khusus.
Namun dia menegaskan jika anggota dewan tidak memiliki wewenang melakukan diplomasi dengan negara lain. "Tidak ada tugas anggota untuk melakukan tugas diplomasi. Sangat tidak dibutuhkan. DPR itu punya tugas dan tanggung jawab terhadap rakyat Indonesia, di dalam negeri,” ujar Lucius.
Mereka itu wakil rakyat," dia menambahkan.
Editor : Bayu Probo
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...