Menag Targetkan Sensus Keagamaan Digelar 2017
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Abd. Rahman Mas’ud, menargetkan pada tahun 2017 sensus keagamaan sudah dapat digelar.
Mas’ud berharap Badan Pusat Statistik (BPS) bisa ambil bagian karena secara teknis institusi itulah yang memiliki domain dalam operasionalnya nanti.
Menurutnya, sensus keagamaan sangat penting sebagai solusi untuk menjawab berbagai problem faktual. Karena itu, di awal sekali perlu dilakukan diskusi secara matang konsep yang akan digunakan. Misal terkait dengan jumlah rumah ibadah, seperti masjid, gereja, rumah doa, retret dan lainnya.
“Aji mumpung, maksimalkan sensus tersebut untuk meraup data keagamaan yang luas. Tidak hanya jumlah pemeluk, rumah ibadat, dan organisasi,” kata Mas’ud di hadapan peserta workshop sensus keagamaan di Kantor Kemenag, Jakarta, hari Kamis (19/11).
Mas’ud berpendapat bahwa gagasan sensus keagamaan sudah lama dirancang Kemenag, sejak dua tahun silam, namun terbentur dengan berbagai hal.
Menurut Mas’ud sudah waktunya dilakukan pembenahan data keagamaan melalui teknologi informasi (IT), misalnya melalui aplikasi “e-datakeagamaan”, atau upaya lainnya. Untukmenyamakan persepsi, diharapkan untuk tahap awal dilakukan Focus Group Discussion (FGD) “Problematika Data Keagamaan” yang melibatkan para pihak terkait dengan penyediaan data atau data keagamaan.
Mas’ud mengakui bahwa pihak Kemenag dan BPS perlu menyamakan persepsi sebelum sensus digelar. Selain menyamakan persepsi dan menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai payung hukum, juga terminologi atau konsep yang akan digunakan.
Itulah pentingnya dilakukan FGD agar semua bisa berlangsung mulus. Dan beruntung, kata dia, Badan Litbang dan Diklat kini sudah memiliki Kamus Istilah Keagamaan (KIK). KIK akan segera diluncurkan awal Desember 2015 dan diharapkan semua pemangku kepentingan keagamaan bisa menjadikan sebagai rujukan.
Sebelumnya Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan Badan Pusat Statistik (BPS), Razali Ritonga, mengatakan, pihaknya kini tengah menunggu respon dari Kemenag untuk membuat payung hukum untuk melakukan survei keagamaan.
“Dari sisi teknis, BPS memang berkewajiban menyuguhkan data bagi kepentingan Kemenag. Esensisnya, muara dari hasil sensus dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan bangsa,” kata Razali.(kemenag.go.id)
Editor : Eben E. Siadari
Dampak Childfree Pada Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama membeberkan sejumlah dam...