Loading...
RELIGI
Penulis: Endang Saputra 07:26 WIB | Jumat, 20 November 2015

Menag Targetkan Sensus Keagamaan Digelar 2017

Menag Lukman Hakim Saifuddin memberikan penghargaan kepada para peraih Zakat Awards pada malam Penganugerahan Zakat Awards Tahun 2015 yang diselenggarakan Ditjen Bimas Islam, Jakarta, Kamis (19/11) malam. (Foto: kemenag.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Abd. Rahman Mas’ud, menargetkan pada tahun 2017 sensus keagamaan sudah dapat digelar.

Mas’ud berharap  Badan Pusat Statistik (BPS) bisa ambil bagian karena secara teknis institusi itulah yang memiliki domain dalam operasionalnya nanti.

Menurutnya, sensus keagamaan sangat penting sebagai solusi untuk menjawab berbagai problem faktual. Karena itu, di awal sekali perlu dilakukan diskusi secara matang konsep yang akan digunakan. Misal terkait dengan jumlah rumah ibadah, seperti masjid, gereja, rumah doa, retret dan lainnya.

“Aji mumpung, maksimalkan sensus tersebut untuk meraup data keagamaan yang luas. Tidak hanya jumlah pemeluk, rumah ibadat, dan organisasi,” kata Mas’ud di hadapan peserta workshop sensus keagamaan di Kantor Kemenag, Jakarta, hari  Kamis (19/11).

Mas’ud  berpendapat bahwa gagasan sensus keagamaan sudah lama dirancang Kemenag, sejak dua tahun silam, namun terbentur dengan berbagai hal.

Menurut Mas’ud sudah waktunya dilakukan pembenahan data keagamaan melalui teknologi informasi (IT), misalnya melalui aplikasi “e-datakeagamaan”, atau upaya lainnya. Untukmenyamakan persepsi, diharapkan untuk tahap awal dilakukan Focus Group Discussion (FGD) “Problematika Data Keagamaan” yang melibatkan para pihak terkait dengan penyediaan  data atau data keagamaan. 

Mas’ud mengakui bahwa pihak Kemenag dan BPS perlu menyamakan persepsi sebelum sensus digelar. Selain menyamakan persepsi dan menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai payung hukum, juga terminologi atau konsep yang akan digunakan.

Itulah pentingnya dilakukan FGD agar semua bisa berlangsung mulus. Dan beruntung, kata dia, Badan Litbang dan Diklat kini sudah memiliki Kamus Istilah Keagamaan (KIK). KIK akan segera diluncurkan awal Desember 2015 dan diharapkan semua pemangku kepentingan keagamaan bisa menjadikan sebagai rujukan.

Sebelumnya Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan Badan Pusat Statistik (BPS), Razali Ritonga, mengatakan,  pihaknya kini tengah menunggu respon dari  Kemenag untuk membuat payung hukum untuk melakukan survei keagamaan.

“Dari sisi teknis, BPS memang berkewajiban menyuguhkan data bagi kepentingan Kemenag. Esensisnya, muara dari hasil sensus dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan bangsa,” kata Razali.(kemenag.go.id)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home