Menaker Temukan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Pulo Gadung
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan-perusahaan yang berada Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur, untuk mengecek secara langsung tingkat kesejahteraan pekerja.
“Kita ingin memastikan perusahaan-perusahaan agar mematuhi dan menerapkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, serta tidak melakukan pelanggaran yang merugikan pekerja di perusahaannya,” kata Menaker di sela-sela sidak di Pulo Gadung, Jakarta, Rabu (7/1).
Hanif melakukan sidak di dua perusahaan, yaitu PT Hanoman yang bergerak di industri pakaian garmen, dengan jumlah pekerja sebanyak 300 orang, dan PT Cahaya Mas Cemerlang sebuah perusahaan yang memproduksi mesin pengolah limbah.
Di PT Hanoman, Menaker menemukan banyak masalah ketenagakerjaan yaitu upah masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), karyawan tidak diikutsertakan dalam jaminan sosial, THR tidak sesuai dengan aturan, cuti juga tidak diberikan, dan Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang buruk.
Hanif mengatakan pihaknya akan langsung menindaklanjuti temuan itu dengan pemeriksaan khusus.
“Kita akan terjunkan tim pengawas ketenagakerjaan kita sekaligus akan melakukan pembinaan, agar aturan ketenagakerjaan bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan,” kata Hanif.
Pengawasan dan pembinaan akan dilakukan oleh petugas pengawas ketenagakerjaan Kemnaker maupun dinas ketenagakerjaan di daerah.
Sementara itu, setelah melakukan dialog langsung dengan para pekerja di perusahaan PT Hanoman tersebut, Menaker langsung menelepon pimpinan manajemen perusahaan.
“Kebetulan tadi direksinya ada di tempat dan dia berkomitmen untuk melakukan perbaikan yang kurang. Kita akan melakukan pemeriksaan khusus dan diberi jangka waktu dua minggu untuk memperbaiki, kalau tidak nanti bakal ada sanksi juga,” kata Hanif.
Seusai sidak di PT Hanoman, Hanif yang didampingi Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) serta Plt Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Mudji Handaya, kemudian berkeliling di kawasan industri dan langsung masuk ke areal perusahaan PT Cahaya Mas Cemerlang.
Menaker mendatangi para pimpinan perusahaan di ruangannya, untuk minta diantarkan melihat kondisi perusahaan secara langsung.
Selanjutnya, Menaker mengunjungi lokasi pabrik pengelasan dan menemukan para pekerja yang sedang mengelas tanpa dilengkapi peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti helm, kacamata dan sepatu.
Melihat hal tersebut, Menaker mengingatkan pemimpin perusahaan untuk selalu menyediakan dan mewajibkan memakai alat pelindung diri (APD) khusus K3.
Meski tidak banyak, Hanif menyebut masih menemukan adanya pelanggaran di PT Cahaya Mas Cemerlang.
“Di perusahaan ini memang pelanggarannya tidak terlalu banyak, dari sisi upah sudah sesuai dengan aturan, namun di sini yang bermasalah tentang status pekerjanya, yang lain soal K3 yang juga masih harus dibina dan diperbaiki,” kata Hanif. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...