Loading...
INDONESIA
Penulis: Sotyati 07:55 WIB | Kamis, 16 April 2015

Menaker: Upaya Penyelamatan Siti Zaenab Sudah Maksimal

Almarhumah Siti Zaenab. (Foto: Dok satuharapan.com/dailymail.co.uk)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan upaya Pemerintah Indonesia dalam melakukan pembebasan Siti Zaenab binti Duhri Rupa dari hukuman mati sudah dilaksanakan semaksimal mungkin.

"Atas nama pemerintah, kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhumah. Semoga, almarhumah mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT," kata Menaker di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (15/4).

Menaker menyebut upaya pembebasan sudah sesuai dengan prosedur standar yang dipakai untuk semua kasus yang dihadapi oleh WNI maupun buruh migran yang menghadapi ancaman hukuman mati.

"Pemerintah telah mengupayakan pembebasan Siti Zaenab, baik secara formal melalui pendampingan hukum dan langkah-langkah diplomasi sejak zaman Presiden Gus Dur, SBY, sampai zaman Jokowi," ujarnya.

Selain itu, langkah-langkah informal juga dilakukan dengan pendekatan kepada keluarga dan ahli waris serta tokoh-tokoh masyarakat yang bisa membantu untuk membebaskan Zaenab.

"Kita juga minta bantuan kepada lembaga pemaafan di Madinah, termasuk juga menyiapkan dana untuk diyat sebagai penawaran agar Zaenab dibebaskan, itu semua sudah dilakukan," kata Hanif.

Namun, ahli waris korban tidak juga memberikan pemaafan sehingga eksekusi tetap dijalankan.

Sementara itu, karena kasus tersebut merupakan kasus lama, maka masa asuransi sudah habis.

Meski demikian Menaker mengatakan akan tetap memanggil PPTKIS yang dulu menempatkan Zaenab ke Arab Saudi. "Saya sudah minta pada jajaran saya untuk memanggil PJTKI yang dulu mengirimkan Zaenab itu, walaupun sudah tidak punya asuransi minimal memberikan santunan, nanti Kemnaker juga akan siapkan santunan pada keluarga," kata Hanif.

Almarhumah adalah TKI kelahiran 12 Maret 1968 di Bangkalan, Madura, dan berangkat pada 1999 melalui PJTKI PT Panca Banyu Aji Sakti.

Zaenab bekerja pada pengguna yaitu keluarga Nourah binti Abdullah Duhem AI Maruba di Madinah AI-Munawarah, Arab Saudi.

Sejak 5 Oktober 1999, almarhumah ditahan di Penjara Umum Madinah dan pada 8 Januari 2001 dijatuhi hukuman mati  (Qishash) oleh Mahkamah Umum Madinah karena membunuh majikan perempuan bernama Nourah binti Abdullah Duhem AI Maruba.

Untuk mencegah terulangnya kerjadian serupa, Hanif mengatakan akan memaksimalkan prosedur standar yang digunakan pemerintah. "Ini ada dua kasus TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Pendampingan hukumnya sudah kita lakukan, langkah-langkah diplomasinya terus kita lakukan, pendekatan informal baik kepada keluarga korban dan kepada tokoh-tokoh masyarakat di sana yang bisa membantu untuk membebaskan warga kita dari hukuman mati kemudian juga lembaga pemaafan setempat juga semuanya kita lakukan," kata Hanif.

Dua orang TKI Arab Saudi yang terancam hukuman mati adalah Karni bin Medi Tarsim (asal Brebes, Jawa Tengah) dan Tuti Tursilawati binti Marzuki (asal Majalengka, Jawa Barat) yang saat ini masih dalam proses di mahkamah.

Moratorium

Menaker menegaskan, pemerintah masih memberlakukan moratorium ke Arab Saudi untuk pekerja domestik.

"Kemnaker masih memfinalisasi roadmap dari pemberhentian TKI sektor rumah tangga ini terus kita matangkan dengan melakukan pendalaman dengan stakeholder yang terkait baik itu instansi pemerintah, buruh migran kita, asosiasi-asosiasi yang terkait, PJTKI, dan lain sebaginya," kata Hanif.

Menaker berharap peta jalan itu dapat diumumkan dalam waktu dekat. "Intinya pemerintah saat ini sudah memastikan bahwa kehadiran negara dalam setiap perlindungan TKI di luar negeri bisa optimal," katanya.

Secara terpisah, Gubernur Jatim Soekarwo meminta pemerintah tidak hanya melakukan moratorium untuk Saudi Arabia, melainkan langsung menghentikan pengiriman TKI ke negara itu, karena negara itu tidak memiliki aturan hukum yang memberi perlindungan kepada tenaga kerja asing.

"Kita minta pemerintah untuk menghentikan saja pengiriman TKI ke Arab Saudi. Kalau Jatim sudah saya hentikan, kecuali negara yang memiliki aturan hukum dalam perlindungan tenaga kerja, seperti Hong Kong, Thailand, Taiwan, dan sebagainya," katanya di sela kuliah umum di FEB Unair Surabaya, Rabu. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home