Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 14:44 WIB | Rabu, 13 Januari 2016

Menantu Ratu Atut, Ade Rossi: Saya Tak Pernah Terima Suap

Menantu Ratu Atut, Ade Rosi Khairunnisa, memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/1). (Foto: Ant)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten dalam penyidikan perkara dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten 2016 terkait pembentukan Bank Daerah Banten.

Delapan anggota DPRD Banten tersebut adalah Fitroh Nur Ikhsan, Hadi Safari, Ahcmad Fauzi, Yayat Supriatna, Sopwan, Kuswandi, Andra Soni, dan Yoyon Sujana.

"Delapan anggota DPRD Banten dipanggil untuk tersangka RT (Ricky Tampinongkol)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Jakarta, hari Selasa (12/1).

Pada hari Senin (11/1), KPK telah memeriksa delapan anggota DPRD Banten lainnya yaitu Ananta Wahanan, H Iman Sulaiman, Ade Suryana, Sri Hartati, Ade Rosi Khairunisa, Hasan Maksudi, A. Zaini, dan Muhlis sebagai saksi Ricky.

Seusai pemeriksaan, Ade Rosi Khairunisa, yang juga menantu mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, mengaku tidak pernah menerima suap apapun dari Ricky.

Namun, pada pemeriksaan hari Kamis (7/1), Gubernur Banten, Rano Karno mengakui bahwa Ricky pernah melaporkan ada permintaan Rp 10 miliar dari anggota DPRD Banten untuk pembentukkan Bank Daerah Banten.

"Kalau saya secara pribadi tidak pernah terima apapun dari BDG (Banten Global Development). Tanya saja ke penyidik, yang penting penjelasan saya sudah saya sampaikan ke penyidik. Kami tidak pernah terima atau pun tahu," kata Ade Rosi, hari Senin (11/1).

Ade pun mengungkapkan sejak awal, partai pendukungnya yaitu Golkar, menolak pembentukan Bank Daerah Banten.

"Yang pasti Golkar menolak. Saya tidak tahu detail karena saya sudah sampaikan saya jarang ikut rapat-rapat. Saya tidak tahu detail karena Golkar dari awal menolak. Kami tolak pada pengesahan," tambah Ade.

KPK sudah menetapkan anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD Banten, Tri Satriya Santosa, dan Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono, sebagai tersangka dugaan penerima suap, sedangkan tersangka pemberi suap adalah Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol, sejak 2 Desember 2015. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home