Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 14:51 WIB | Rabu, 13 Januari 2016

Diduga Korupsi di Papua, Anggota Komisi VII DPR Diperiksa KPK

Ilustrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Febriana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VII dari fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryadi, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi terbarukan di Deiyai, Papua.

"Bambang Haryadi diperiksa untuk tersangka DYL (Dewie Yasin Limpo)," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di gedung KPK Jakarta, hari Selasa (12/1).

Selain Bambang yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Timur itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman.

Dalam perkara ini, Dewie diduga menerima 177.700 dolar Singapura (sekitar Rp 1,7 miliar) dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii, dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiady Jusuf, agar Dewie mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Deiyai.

Selain dalam surat dakwaan Irenius dan Setiady, Dewie meminta dana pengawalan sebesar 10 persen dari anggaran yang diusulkan untuk pengurusan anggaran pembangkit listrik Deiyai.

Dewie pun sempat akan membicarakan dengan anggota badan anggaran Komisi VII DPR, sekaligus menyampaikan mekanisme penganggaran melalui dana aspirasi sebesar Rp 50 miliar, sehingga dana pengawalan yang harus disiapkan adalah Rp 2 miliar.

Namun, Setiady hanya bersedia memberikan dana pengawalan sebesar tujuh persen dari anggaran yang diusulkan dengan syarat bila Setiady gagal menjadi pelaksana proyek, maka uang harus dikembalikan. Atas kesepakatan itu, Dewie meminta Setiady menyerahkan setengah dari dana pengawalan sebelum pengesahan ABPN 2016 melalui Rinelda.

Uang pun diserahkan pada tanggal 20 Oktober 2015 di Kelapa Gading, Jakarta Utara, melalui asisten Dewie, Rinelda Bandaso, dari Setiady yang disaksikan Irenius. Namun, setelah penyerahan uang, KPK menangkap ketiganya.

Proyek yang dimaksud adalah proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTHMH) yang bernilai sekitar Rp 250 miliar agar masuk dalam APBN 2016.

Proyek itu merupakan bagian dari proyek unggulan pemerintah untuk membangun pembangkit listrik 35 ribu megawatt (MW) yang diluncurkan pada 4 Mei lalu. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home