Mendag: Sejumlah Kebijakan Hambat Perdagangan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong mengakui terdapat sejumlah kebijakan termasuk keputusan menteri yang menghambat dunia usaha sehingga pemerintah telah dan akan mengeluarkan kebijakan deregulasi yang tujuannya untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia.
"Saya ketahui ada banyak ratusan bahkan ribuan kebijakan yang dikeluarkan ternyata justru menghambat dunia usaha dan ini akan terus kita deregulasi sehingga menjadi pro dunia usaha," kata Menteri Thomas Trikasih Lembong dalam diskusi dengan Forum Pemred di Jakarta, hari Jumat (2/10).
Dia tidak secara rinci menjelaskan keputusan menteri atau regulasi mana-mana saja yang dinilai menghambat kegiatan dunia usaha.
Mendag mengatakan kebijakan paket perekonomian jilid I dan II yang baru-baru ini dikeluarkan memang untuk menghapus seluruh hambatan yang selama ini terjadi yang merupakan masukan dari berbagai pihak.
"Pesan Presiden jelas bahwa cabut dan revisi segala bentuk peraturan yang menghambat jalannya perekonomian nasional. Jangan membuat kebijakan yang normatif tapi harus jelas dan fokus," katanya.
Tom mengatakan kementeriannya merupakan instansi yang paling banyak disorot dengan banyaknya regulasi yang harus dideregulasi dan untuk itu dirinya langsung mengambil langkah cepat untuk deregulasi.
"Ada banyak peraturan menteri yang dibuat sudah lama dan tak lagi sesuai dengan jaman sekarang. Tapi ada juga regulasi yang dibuat tapi justru tidak meningkatkan daya saing," katanya.
Ditambahkan dirinya telah menyelesaikan sebanyak sembilan aturan dari Paket Deregulasi dan Debirokratisasi yang merupakan langkah lanjutan dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi tahap pertama oleh pemerintah.
"Sejak dua minggu setelah pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi, untuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sudah saya tanda tangan sembilan aturan," katanya.
Menurutnya sebanyak sembilan aturan yang sudah diselesaikan tersebut adalah terkait dengan Angka Pengenal Importir (API), Ketentuan Impor Produk Hortikultura dan Standarisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan SNI Wajib terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan.
Selain itu, tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang, Perdagangan Antar Pulau Gula Kristal Rafinasi, Ketentuan Impor Cengkeh, Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong dan Cakram Optik Isi, ketentuan Impor Sodium Tripholyphospate (STPP), dan Ketentuan Impor Ban.
"Sebanyak empat aturan dicabut, dan lima lainnya direvisi. Kita akan siapkan 26 Permendag yang akan saya tanda tangan," katanya.
Tom meyakinkan bahwa dirinya tak akan berhenti mengevaluasi sejumlah peraturan yang dinilai mnenghambat perekonomian nasional. "Kita tak akan berhenti di sini tapi akan terus melakukan deregulasi," katanya.
Paket deregulasi dan debirokratisasi pada Kementerian Perdagangan menyangkut 32 regulasi yang terbagi dari sebanyak 30 Peraturan Menteri Perdagangan dan dua Peraturan Direktur Jenderal. Dari 32 regulasi tersebut diklasifikasi menjadi delapan regulasi yang masuk dalam paket deregulasi dan 24 regulasi yang masuk dalam paket debirokratisasi.
Kementerian Perdagangan mengatur 121 izin ekspor-impor, di mana sebanyak 74 izin di antaranya melibatkan rekomendasi dari 20 Kementerian atau Lembaga. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...