Mendagri akan Tandatangani Pergub APBD DKI Sore Ini
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktorat Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negri Reydonnyzar Moenek mengatakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta rencananya akan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negri Tjahjo Kumolo hari ini, Senin (13/4).
“Insya Allah hari ini Pak menteri Tjahjo tanda tangan APBD. Sekarang di biro hukum. Nanti langsung kita tarik ke Pak Menteri hari ini,” ujar Donny di Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin siang.
Hal ini disampaikan Donny setelah ia bertemu dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono, dan Sekretaris Daerah DKI Saefullah.
Hingga Senin sore, Kepala BPKAD dan Sekda masih berada di Kemendagri. Hal ini disampaikan asisten pribadi Heru kepada satuharapan.com saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat.
“Pak Heru balik lagi ke Kemendagri, masih ngurusin APBD,” ujar dia.
Sebelumnya, sempat terjadi salah penafsiran antara Kemendagri dan Pemprov membahasakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 314 ayat 8 tentang Peraturan Daerah.
Donny menjelaskan, sesuai UU tersebut, pagu untuk APBD 2015 dalam hitungan Kemendagri merupakan akumulasi penjumlahan antara besaran anggaran belanja ditambah pengeluaran pembiayaan yang merupakan fungsi dari belanja wajib dan mengikat, serta ditambah lagi dengan prioritas-prioritas pembangunan yang sudah dikomitmenkan, seperti Transjakarta dan MRT untuk penyertaan modal pemerintah (PMP).
Pada APBD-P 2014, anggaran belanja tercatat Rp 63,650 triliun, sedangkan untuk PMP dicatat sebesar Rp 5,636 triliun. Setelah diakumulasi, ditetapkanlah APBD DKI sebesar Rp 69,286 triliun dengan pembulatan Rp 69,29 triliun. Padahal Pemprov menargetkan APBD 2015 esarannya sesuai dengan APBD 2014 yakni Rp 72,9 triliun.
Ketidaksesuaian angka yang diharapkan ini membuat Pemprov DKI harus kembali menyesuaikan kebutuhan program dengan anggaran yang diturunkan.
Hal itu membuat rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menamah pembelian tanah dan meningkatkan penyertaan modal pemerintah (PMP) harus diurungkan. Terjadi penyusutan nilai pembelian tanah dan pengurangan PMP untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
PMP yang sebelumnya direncanakan akan diberikan untuk lima BUMD, yakni PT Transjakarta, MRT, Bank DKI, PT Food Station Tjipinang Jaya, dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) hanya bisa diberikan untuk MRT dan PT Transjakarta.
PMP yang akan diajukan saat ini yakni untuk MRT Rp 4,6 triliun dan PT Transjakarta Rp 1 triliun.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...