Menkopolhukam Protes Reklame Rokok, Ahok: PTUN Saja
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Tedjo Edhi beberapa waktu lalu meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut larangan terhadap pemasangan reklame iklan rokok karena dianggap melemahkan pendapatan daerah.
Menanggapi pernyataan Menkopolhukan yang menyayangkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok balik melempar protesnya dengan peraturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) perihal larangan penjualan minuman beralkohol.
“Kalau gitu larangan penjualan lima persen juga harus dihilangkan dong. Kenapa enggak mau kritik Mendag? Mendag saja ngelarang alkohol boleh kok. Rokok lebih bahaya. Saya cuma ngelarang iklan rokok loh, bukan ngelarang jual rokok,” ujar Ahok saat ditemui awak media di Balai Kota, Senin (13/4) sore.
Menurut Ahok, sudah ada undang-undang yang berhak mengatur larangan pemasangan reklame rokok tersebut. Jadi, apabila ada pihak yang keberatan terhadap undang-undang tersebut, Ahok menyampaikan pihak tersebut harus mengajukan kepada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), kendati yang tidak setuju itu adalah menteri.
“Ya PTUN dong. Jelaskan di sana dasarnya apa,” ujar mantan Bupati Belitung Timur itu santai.
Editor : Bayu Probo
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...