Mendagri Bantah Pemerintah Anti Ormas Keagamaan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bukan berarti pemerintah anti ormas keagamaan.
Penerbitan Perppu tersebut menurut Mendagri merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
“Sesuai UUD 1945 negara akan melindungi warganya yang ingin berserikat, termasuk membentuk ormas. Kalau ada organisasi yang berdiri atas nama agama, sah-sah saja. Namun, keberadaanya di Indonesia tentu harus patuh dan tunduk kepada aturan,” kata Tjahjo di Jakarta, Senin (17/7), sebagaimana dikutip laman resmi Kementerian Dalam Negeri.
Mendagri mengkritik wacana di media-media sosial yang dinilainya melenceng karena mengesankan penerbitan Perppu itu seolah-olah karena pemerintah dianggap anti ormas keagamaan, dalam hal ini Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Padahal, menurut Mendagri, sebenarnya pemerintah hanya mengambil sikap terhadap ormas yang diduga melenceng karena ingin mengganti landasan dasar negara yakni Pancasila serta UUD 1945.
Dia menegaskan, ormas harus menghormati landasan negara yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika dan kalau mulai menyimpang maka ormas tersebut telah melanggar.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menjelaskan, bahwa Perppu No. 2 Tahun 2017 diterbitkan karena adanya sejumlah ancaman terhadap kebangsaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang karakternya bisa berupa ancaman ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya.
Pemerintah, lanjut Presiden, tidak akan membiarkan, baik itu ormas, individu, yang menyalahgunakan kebebasan yang telah diberikan. “Negara harus berani mengendalikan dan mengontrol karena memang adalah fungsi negara,” kata Presiden Jokowi pada pembukaan pendidikan Akademi Bela Negara Partai Nasdem, di Jakarta, Minggu (16/7) siang.
Terkait pihak-pihak yang tidak setuju dengan Perppu Ormas, Presiden menjelaskan, bahwa pemerintah memberikan ruang untuk menggunakan jalur hukum.
“Yang tidak setuju dengan Perppu silakan tempuh jalur hukum. Kita negara hukum,” tegas Kepala Negara seraya menambahkan, bahwa negara tidak bisa dirongrong masa depannya, dirongrong kewibawaannya.
Kaukus Pancasila: Perppu Ormas diperlukan
Ketua Kaukus Pancasila DPR dari PKB, Maman Imanulhaq, menyatakan, kekhawatiran masyarakat bahwa Perppu Ormas akan mengancam kebebasan berserikat itu tidak mendasar dan Perppu Ormas diperlukan untuk menciptakan keadilan sosial.
"Demokrasi Pancasila harus dibangun dalam sistem yang sesuai nilai-nilai dan karakter Pancasila yang merupakan norma dasar dan bintang panduan berdemokrasi sekaligus cita-cita masyarakat yang hendak kita wujudkan," kata dia, melalui siaran pers yang diterima, Senin (17/7).
Dia menyatakan Kaukus Pancasila DPR menghargai diskusi pro dan kontra atas Perppu Ormas dengan berbagai argumen yang mencerdaskan masyarakat. Menurutnya kekhawatiran masyarakat, Perppu Ormas akan mengancam kebebasan berserikat, kata dia, itu tidak mendasar.
Sedangkan anggota lain Kaukus Pancasila DPR, Eva Sundari, menegaskan dukungan terhadap pemerintah yang mengeluarkan Perppu Ormas.
"Pemerintah menunjukkan konsistensi dalam menjalankan program menegaskan Pancasila dalam mendorong konsolidasi demokrasi setelah pembentukan UKP PIP," kata dia.
Kaukus Pancasila juga berharap DPR akan menyetujui Perppu Ormas di sidang. Selain menjawab situasi darurat radikalisme, UU ini juga diperlukan untuk membawa tingkat demokrasi ke arah yang substantif yaitu kesejahteraan. (setkab.go.id/antaranews.com)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Tetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Tersangka Kasus...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perju...