Mendagri: Hindari Isu SARA dalam Kampaye Pilkada 2017
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mewanti-wanti agar seluruh pihak tidak melakukan kampanye negatif dan bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dalam Pilkada Serentak tahun 2017. Untuk itu, dia meminta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) agar membantu iklim sejuk dan netral di wilayah masing-masing.
“Saya berharap FKUB dapat menjaga netralitas dan berperan aktif dalam menciptakan suasana rukun dan damai demi mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2017,” ujar Tjahjo dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) FKUB Provinsi dan Kabupaten/Kota, hari Kamis (6/10), di Kantor Pusat Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Tjahjo meminta para kepala daerah untuk meningkatkan peran dan fungsi FKUB. “Perlu dibangun kemitraan dan hubugan harmonis antara pemerintah, pemerintah daerah, FKUB, dan organisasi keagamaan dalam memperkuat toleransi dan kerukunan umat beragama.”
Menurutnya, terdapat beragam persoalan yang ditemukan dalam mewujudkan kerukunan umat beragama di daerah. Pertama, terkait pendirian rumah ibadah. Kedua, konflik sosial bernuansa agama yang melibatkan kelompok masyarakat, aliran-aliran keagamaan, aliran kepercayaan, dan ormas keagamaan. Ketiga, munculnya gerakan politik bersimbol agama dan paham keagamaan yang cenderung radikal serta bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Terkait persoalan pendirian rumah ibadah, Tjahjo menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB, dan Pendirian Rumah Ibadah.
“Saya minta semua pihak konsisten mempedomani dan melaksanakan ketentuan PBM tersebut,” katanya.
Selain itu, Tjahjo juga meminta untuk melibatkan unsur aparatur tingkat desa/kelurahan dan kecamatan sejak proses awal pengurusan persyaratan administrative pendirian rumah ibadah.
“Juga pertimbangkan aspek filosofis dan sosiologis masyarakat setempat. Komunikasikan secara terbuka kepada seluruh komponen masyarakat sebagai antisipasi munculnya permasalahan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban proses pendirian rumah ibadah,” ujar dia.
Pemerintah, lanjut dia, bertekad melalui program Nawacita menghadirkan kembali negara dalam melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.
Lebih lanjut, Tjahjo memaparkan arah kebijakan dan strategi nasional pemerintah dalam meningkatkan kerukunan umat beragama dilakukan dengan berbagai pendekatan. Pertama, penyelenggaraan dialog antar umat beragama untuk memperoleh pemahaman agama berwawasan multikultur. Kedua, pembentukan dan pemberdayaan FKUB di provinsi dan kabupaten/kota. Ketiga, peningkatan kerja sama dan kemitraan antara pemerintah, pemerintah daerah, tokoh agama, lembaga sosial keagamaan, dan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan konflik. Dan, keempat, penguatan peraturan perundang-undangan mengenai kerukunan umat beragama.
Saat ini, FKUB telah terbentuk di seluruh provinsi di Indonesia dan di 480 kabupaten/kota. FKUB perlu dioptimalkan dalam mengantisipasi potensi konflik di masyarakat. Untuk itu, Tjahjo berpesan kepada Wakil Gubernur, Djarot Saiful Hidayat, selaku Ketua Dewan Penasehat FKUB Provinsi, agar membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama.
“Berikan perhatian dan dukungan anggaran terhadap FKUB dalam melaksanakan tugas dan fungsinya agar optimal,” ujar dia.
Komitmen Kepala Daerah
Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Soedarmo, menuturkan, tujuan dari penyelenggaraan Rakornas tersebut ialah untuk memperkuat komitmen kepala daerah dalam penanganan persoalan keagamaan di daerah.
“Diharapkan kepala daerah memberikan perhatian lebih dan komitmennya terhadap potensi konflik berbasis agama di wilayahnya,” katanya.
Untuk itu, Soedarmo mengaharapkan agar kepala daerah mendorong peran dan fungsi FKUB provinsi dan kabupaten/kota dalam menjaga harmoni kebangsaan dalam kerangka NKRI.
“Dengan terjalinnya kemitraan dan hubungan yang harmonis antara pemerintah, pemerintah daerah, FKUB, dan organisasi keagamaan dapat memperkuat toleransi dan kerukunan umat beragama,” ujar dia.
Dalam Rakornas tersebut, juga disampaikan pengarahan dari Menteri Agama dan Ketua Komisi VIII DPR RI kepada 250 orang peserta yang terdiri dari Wakil Gubernur se-Indonesia, Majelis-Majelis Agama Pusat (MUI, PGI, KWI, PHDI, Walubi, dan Matakin), Ketua FKUB Provinsi se-Indonesia, Kakanwil Kemenag se-Indonesia, Ormas-Ormas Keagamaan, dan Kementerian/Lembaga terkait.
Editor : Eben E. Siadari
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...