Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 15:10 WIB | Sabtu, 23 April 2022

Mendagri Minta Daerah Perhatikan Ketentuan Acara Halalbihalal Idul Fitri 2022

Mendagri telah mengeluarkan surat edaran untuk mencegah penyebaran COVID-19 pada kegiatan halalbihalal Lebaran 2022.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kegiatan halalbihalal pada perayaan Idul Fitri 2022 oleh warga masyarakat diminta disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menerbitkan surat edaran pencegahan peningkatan jumlah kasus COVID-19 ketika halalbihalal Lebaran 2022.

"Sehubungan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus COVID-19, maka dalam hal kegiatan halalbihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikanbeberapa hal.

Pertama, kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 Jawa dan Bali. Kegiatan juga disesuaikan dengan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

 Kedua, SE mengatur maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.

 Ketiga, untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

 "Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan COVID-19," tulis SE Mendagri.

 Keempat, Mendagri mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home