Menyimpan Aset Kripto, Adik Indra Kenz Jadi Tersangka dan Ditahan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polisi menahan Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, karea diketahui menyimpan aset kripto. Angkanya cukup fantastis, senilai Rp 35 miliar.
Indra Kenz adalah tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
Kakak beradik ini diketahui menyimpan aset kripto, kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, kepada para wartawan, Kamis (21/4).
Dia mengungkapkan peran adik Indra Kenz dalam perkara Binomo yang menyeretnya dan ikut ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya memiliki akun kripto berdua dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan nominal Rp 35 miliar.
Menurut dia, tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35 miliar dari tersangka Indra Kesuma.
Selain itu, adik Indra Kenz juga menerima aliran dana dari sang kakak sebesar Rp 9,4 miliar.
Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan dengan tersangka Nathania Kesuma.
Atas perannya tersebut, kata Whisnu, tersangka Nathania dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP. "Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.
Editor : Sabar Subekti
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...