Polres Asahan Jalankan Restorative Justice
MEDAN, SATUHARAPAN.COM - Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani menyampaikan hasil yang dicapai dari kegiatan Restorative Justice (RJ) kedua belah pihak bersedia menyelesaikan dengan kekeluargaan dalam perkara kasus pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang terjadi di daerah ini.
"Untuk rencana tindak lanjut kami menghentikan penyidikan tindak pidana dimaksud dan menyampaikan tembusannya kepada Kejaksaan Negeri Asahan dan Pengadilan Negeri Kisaran," kata Rahmadani dikutip hari Jumat (22/4).
Polres Asahan melakukan restorative justice kasus UU ITE sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Anggota DPR RI Dr Hinca Panjaitan mengapresiasi Polres Asahan karena terlaksananya restorative justice itu.
"Mengucapkan terima kasih kepada korban dan tersangka sudah bersedia melaksanakan restorative justice," ujar Hinca, dalam keterangan tertulis, Kamis (21/4).
Hinca menyebutkan, jangan ada lagi dendam kedua belah pihak dan jadikan pembelajaran dari masalah yang ada.
"Kedua kepala desa harus menjadi contoh dan menerapkan RJ dalam melayani masyarakat di desa masing-masing serta harus meredam intoleransi di Kabupaten Asahan. Meredam terjadinya konflik antardesa," ujar Hinca.
Anggota DPRD Kabupaten Asahan Lela Sari Sinaga menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Asahan dan jajaran sudah membantu pelaksanaan restorative justice (RJ) dalam perkara tersebut.
"Semoga dapat menjadi contoh untuk menerapkan dalam melayani masyarakat di Kabupaten Asahan, dan jangan ada dendam di antara kedua belah pihak," katanya lagi.
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...