Mendagri Minta Sekda Bangka Batalkan Surat Pengusiran JAI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengaku telah mengirimkan surat ke Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, untuk membatalkan surat pengusiran Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang ada di Kelurahan Srimenanti Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Menurut Tjahjo, kepala daerah tidak boleh mengusir warganya.
"Kita minta untuk dibatalkan (Surat Sekda)," kata Tjahjo kepada sejumlah wartawan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, hari Selasa (2/2).
Lebih lanjut, Tjahjo mengaku, pihaknya telah mengirimkan tim ke lokasi kejadian. Kementerian Dalam Negeri meminta Pemerintah Kabupaten Bangka tidak melakukan pengusiran terhadap JAI.
"Begitu kami dengar itu, langsung kami kirim surat bahwa kepala daerah itu bagian dari pada pemerintahan yang harus jaga, bina warga daerahnya," katanya.
Tjahjo menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri telah mengetahui alasan Pemerintah Kabupaten Bangka mengusir para penganut JAI. Menurutnya, cara tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan, sebaiknya pemerintah daerah bisa melakukan cara yang lebih baik, seperti pembinaan.
"Kami sudah kirim tim ke sana, meminta kepada kepala daerah untuk tidak lakukan itu. Ya dibina lah," katanya.
Akhir pekan kemarin, ratusan massa mendatangi sekretariat Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk melakukan pengusiran paksa. Untungnya, aparat gabungan dari Brimob, TNI dan Pol PP berhasil mencegat massa tersebut sebelum melakukan aksinya.
Akhir pekan kemarin, ratusan massa mendatangi sekretariat JAI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk melakukan pengusiran paksa. Untungnya, aparat gabungan dari Brimob, TNI dan Pol PP berhasil mencegat massa tersebut sebelum melakukan aksinya.
Usai itu, Bupati Bangka, Tarmizi, dan Kapolres Bangka, AKBP Sekar Maulana, langsung melakukan pertemuan dengan pengurus JAI Bangka Belitung. Hasilnya, disepakati bahwa pihak JAI diberi waktu dua minggu hingga hari Jumat (5/2) besok, untuk angkat kaki dan pindah dari Kabupaten Bangka.
Pengusiran tersebut diduga berawal dari surat bertanggal 5 Januari 2016 yang ditandatangani Fery Insani, Sekretaris Daerah Bangka. Isi surat menyatakan bahwa JAI harus keluar dari lingkungan Srimenanti Sungailiat, atau bertobat. Surat tersebut berarti pengusiran pada jemaah Ahmadiyah.
Kelompok Jemaah Ahmadiyah mengaku tekanan resmi pada mereka untuk meninggalkan Bangka dimulai sejak 14 Desember 2015. Lagi-lagi atas surat yang ditandatangi Sekda Kabupaten Bangka Belitung, atas nama Bupati Bangka Belitung.
Editor : Eben E. Siadari
OpenAI Luncurkan Model Terbaru o3
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Dalam rangkaian pengumuman 12 hari OpenAI, perusahaan teknologi kecerdasan...