Presiden Buka Kemungkinan Mundur dari Revisi UU KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, tidak mau poin-poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi justru melemahkan lembaga antirasuah.
Jika revisi UU yang kini tengah dalam tahap pembahasan awal di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia melemahkan, Presiden Jokowi akan menarik diri. Dengan kata lain, Presiden Jokowi akan menghentikan pembahasannya.
"Presiden konsisten, revisi UU KPK harus bertujuan untuk memperkuat KPK. Kalau dalam pembahasan ternyata melemahkan, Presiden akan menarik diri," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Pribowo, kepada sejumlah wartawan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, hari Selasa (2/2).
Terkait sejumlah poin revisi UU KPK yang telah ramai diperbincangkan di publik, Johan belum mau berkomentar secara detail. Menurut dia, seluruh poin perubahan harus bertujuan untuk memperkuat KPK.
Misalnya soal penyadapan, Johan mengambil contoh, penyadapan tanpa perlu meminta izin pengadilan merupakan langkah yang memperkuat KPK.
Kemudian masalah penyidik, Johan kembali mengambil contoh, KPK harus memiliki kewenangan mengangkat penyidiknya sendiri. "Tapi ini masih dibahas, belum dibicarakan. semua visinya harus sama, mana yang memperlemah dan memperkuat," katanya.
"Intinya, Presiden ingin revisi ini memperkuat KPK," tutur Johan menambahkan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Menteri Pendidikan Baru: Hak Perempuan Suriah untuk Bersekol...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Suriah akan menghapus semua referensi ke partai Baath yang berkuasa sebelu...