Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 16:55 WIB | Kamis, 01 September 2016

Mendagri: Pembuatan e-KTP Tidak Ada Batas Waktu

Mendagri: Pembuatan e-KTP Tidak Ada Batas Waktu
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) memberikan paparan terkait informasi tentang pembatasan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang dibatasi sampai akhir bulan September mendatang di gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (1/9). Menteri Tjahjo mengatakan informasi itu tidak benar dan pihaknya akan tetap menjalankan proses pencatatan data penduduk di seluruh Indonesia dalam keterangannya di hadapan Wakil Ketua ORI Lely Pelitasari Soebekty (kiri) dan perwakilan dari masyarakat. (Foto-foto: Dedy Istanto)
Mendagri: Pembuatan e-KTP Tidak Ada Batas Waktu
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendatangi gedung Ombudsman Republik Indonesia melalui undangan terkait dengan pengaduan masyarakat dalam rangka pembuatan KTP elektronik dengan rumor berkembang adanya pembatasan.
Mendagri: Pembuatan e-KTP Tidak Ada Batas Waktu
Beberapa catatan yang telah berhasil dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk pembenahan sistem pembuatan catatan sipil bagi masyarakat melalui presentasi yang disampaikan oleh Menteri Tjahjo Kumolo.
Mendagri: Pembuatan e-KTP Tidak Ada Batas Waktu
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan A.F memberikan penjelasan terkait dengan proses pembuatan KTP elektronik bagi masyarakat yang saat ini tidak harus melalui surat pengantar dari aparatur setempat.
Mendagri: Pembuatan e-KTP Tidak Ada Batas Waktu
Perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri yang mengikuti diskusi bersama dengan masyarakat yang dimediasi oleh Ombudsman Republik Indonesia terkait dengan proses adanya pembatasan pembuatan KTP elektronik di masyarakat.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mendatangi gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Dia menjelaskan tidak ada pembatasan dalam proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Menteri Tjahjo diterima langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman Republik Lely Pelitasari Soebekty bersama dengan komisioner Ahmad Suedy di ruang rapat Ombudsman Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (1/9).

“Bahwa tidak benar proses pembuatan e-KTP sampai dengan akhir bulan September mendatang. Kementerian Dalam Negeri sampai hari ini terus membuka pelayanan, meski memang dalam pelaksanaannya masih ada kekurangan di sana-sini, terutama di tingkat kecamatan,” kata Menteri Tjahjo saat memberikan paparan terkait dengan simpang siur rumor tentang pembuatan e-KTP.

Tjahjo mengungkapan setiap hari kecamatan tetap melayani masyarakat dalam pembuatan e-KTP mulai dari umur remaja menginjak dewasa, dari statusnya belum menikah sampai sudah menikah, dan keterangan perpindahan tempat tinggal.

“Ada nilai positifnya juga rumor bahwa ada batas waktu sampai dengan 30 September, itu artinya masyarakat mulai tergerak untuk mendatangi kecamatan, kelurahan untuk membuat e-KTP,” ujar Tjahjo.

Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan A.F menjelaskan, bahwa sampai saat ini kami sudah melakukan pembenahan terkait dengan proses pencatatan sipil.

Pembenahan sudah dilakukan meliputi, menyederhanakan proses prosedur pelayanan khusus untuk pembuatan KTP dan akta kelahiran yang sebelumnya melalui surat pengantar dari RT, RW dan kelurahan kini sudah tidak perlu. Selain itu pembuatan e-KTP bisa melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di mana pun di seluruh Indonesia secara gratis.

“Jadi sekarang sudah tidak perlu lagi masyarakat datang membawa surat pengantar dari aparatur setempat untuk membuat KTP elektronik atau surat akta lahir. Langsung saja datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan membawa kartu keluarga (KK),” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan A.F.

Zudan menambahkan, secara pelaksanaan memang masih ada kekurangan, terutama pada alat pendukung yang berada di tingkat kecamatan. Kita terus berusaha untuk memberikan pelayanan bagi seluruh masyarakat yang datang untuk membuat KTP elektronik.

Menteri Tjahjo Kumolo tiba sekitar pukul 13.37 WIB didampingi Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan A.F beserta rombongan berdasarkan surat pengaduan dari masyarakat yang dimediasi oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI). 

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home