Mendikbud Muhadjir Sambangi KPK, Serahkan LHKPN
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (31/8) melaporkan harta kekayaan.
“Saya datang untuk menyerahkan laporan harta kekayaan, sekaligus berdiskusi dengan pemimpin KPK terkait dengan pencegahan korupsi,” kata Muhadjir saat memberikan keterangan didampingi Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif.
Muhadjir mengatakan sebagai pejabat publik dia wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kewajiban LHKPN diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Selain itu UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dan Keputusan KPK Nomor 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman LHKPN.
Muhadjir Effendy menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 27 Juli 2016 menggantikan Anies Baswedan. Sebelumnya, pria kelahiran Madiun, Jawa Timur itu menjabat sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Malang sampai dengan tiga periode mulai dari tahun 2000 sampai dengan 2016. Selain itu Muhadjir sempat menjabat Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan di Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...