Mendagri: Perppu Jangan Diobral untuk Revisi UU Terorisme
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak harus melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atau peraturan presiden (perpres).
"Menurut saya, perppu, perpres itu jangan diobral pada hal-hal yang kegentingannya memaksa dan segera," kata Tjahjo sebelum ikut Pertemuan Konsultasi Presiden Republik Indonesia dengan Para Pemimpin Lembaga Negara di Istana Negara, Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, hari Selasa (19/1).
Menurutnya, perppu tidak dibutuhkan, karena hanya ada sedikit pasal pada UU tersebut yang perlu direvisi. Revisi pasal-pasal itu bahkan bisa selesai hanya dalam waktu tiga-empat hari, sehingga tidak memerlukan perppu.
Selain itu, Tjahjo menyatakan yang terpenting dalam revisi UU tersebut adalah efektivitas fungsi koordinasi Badan Intelijen Negara. "Yang penting, BIN tidak sendirian. Ada intel TNI, BAIS, intel kepolisian, BIN yang mengkoordinasikan," ucapnya.
Menurut Tjahjo, revisi bertujuan membuat penanganan tindak pidana terorisme lebih efektif. Alokasi pasukan untuk BIN dan kewenangannya memegang senjata tidak diperlukan. "Ada bantuan dari TNI dan Polri," katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Ade Komarudin, mendukung usul revisi UU No. 15/ 2003. Tapi Ade meminta revisi dilakukan melalui perppu agar cepat terlaksana. Sebab, menurut dia, proses revisi UU terlalu lama.
Editor : Eben E. Siadari
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...