Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 20:13 WIB | Sabtu, 14 Mei 2016

Mendagri Sampaikan Surat Permohonan Maaf Kepada Presiden

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Foto: Dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan surat permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo atas ketidakhadirannya dalam acara pelantikan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2016-2020.

“Kenapa saya tidak bisa ikut pelantikan sebagai Wakil Ketua Kompolnas, prinsipnya saya yang salah. Malam ini, saya buat surat permohonan maaf dan `siap salah` kepada Presiden Joko Widodo," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (13/5) malam.

Tjahjo menjelaskan ketidakhadirannya dalam acara pelantikan tersebut disebabkan oleh keterlambatan kereta yang seharusnya membawanya kembali ke Jakarta.

Pada Jumat pagi, Tjahjo bertolak ke Purwokerto, Jawa Tengah, untuk memberikan pengarahan kepada camat dan pimpinan daerah setempat.

“Kereta api yang harusnya jam 13.00 tiba di Stasiun Purwokerto terlambat hingga pukul 13.45," katanya.

Dia pun berusaha menggunakan alternatif moda transportasi lain supaya dapat menghadiri acara pelantikan pukul 16.00 WIB di Istana Negara. Namun, helikopter yang diharapkan dapat menjadi alternatif ternyata juga mengalami keterlambatan karena alasan teknis.

“Helikopter yang menjemput saya dari Halim (Perdanakusuma) awalnya diperkirakan landing di Purwokerto 14.30, tetapi terlambat karena baru jam 15.00 take off menuju Jakarta,” kata dia.

Helikopter pun harus mampir ke Cirebon untuk mengisi bahan bakar, sehingga baru mendarat di Gedung Markas Besar AD di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, sekitar pukul 16.45 WIB.

“Kalau nantinya saya harus ada pelantikan, menurut saya cukup oleh Menkopolhukam, kan posisi saya ex-officio sebagai Wakil Ketua Kompolnas karena sebagai Mendagri," kata dia seperti dikutip dari Antara.

Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Komisi Kepolisian Nasional periode 2016-2020 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat sore.

Kesembilan anggota itu adalah tiga mewakili pemerintah, tiga mewakili pakar kepolisian, dan tiga mewakili tokoh masyarakat.

Ketiga yang mewakili pemerintah adalah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan sekaligus Ketua Kompolnas merangkap anggota, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly sebagai Wakil Ketua Kompolnas merangkap anggota dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai anggota.

Tiga anggota Kompolnas dari unsur pakar kepolisian adalah Bekto Suprapto, Yotje Mende, Andrea H Poeloengan, sedangkan tiga anggota dari tokoh masyarakat adalah Poengki Indarti, Benedictus Bambang Nurhadi dan Dede Farhan Aulawi.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home