Mendikbud Tegaskan Tak Ada Penerimaan Siswa Baru Jalur Mandiri
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan tidak ada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur mandiri, menyusul adanya pengaduan masyarakat mengenai penerimaan murid baru, termasuk yang menyangkut kabar penerimaan lewat jalur mandiri.
"Kami sudah tegaskan, jual beli kursi apa pun dalihnya tidak boleh dilakukan. Termasuk dikamuflase dengan istilah-istilah yang tidak ada dalam peraturan, misalnya jalur mandiri," kata Muhadjir di Jakarta, Rabu (4/7), seperti dilansir Antaranews.com.
Dia meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menindaklanjuti pengaduan-pengaduan masyarakat mengenai PPDB.
"Sedangkan untuk iuran biaya boleh dilakukan setelah siswa diterima di sekolah, bukan menjadi syarat untuk diterima," kata mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu
Pemungutan iuran pun harus melalui komite sekolah dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan, terutama Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 75/2016 tentang Komite Sekolah.
Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Totok Suprayitno mengatakan, inspektorat menerima sekitar 30 pengaduan mengenai PPDB.
"Keluhan masyarakat mengenai PPDB beragam, terutama mengenai adanya kecurangan dalam PPDB, kebijakan PPDB hingga pertanyaan mengenai PPDB," kata Totok.
Di samping itu, menurut Totok, ada yang menyampaikan pengaduan mengenai jalur mandiri penerimaan peserta didik baru, yang melibatkan pembayaran sejumlah uang. Berkenaan dengan masalah itu, inspektorat sudah menurunkan tim untuk melakukan audit khusus.
Sementara itu, di antara warganet ada yang mengeluhkan penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam PPDB, karena Permendikbud 14/2018 tentang PPDB menyebutkan kuota siswa dari keluarga miskin sebanyak 20 persen.
Akun Instagram @billlaaaaff misalnya, mengeluh karena tidak bisa masuk sekolah yang diinginkan karena terbentur zonasi, sementara temannya yang menggunakan SKTM langsung diterima.
"Padahal mereka yang punya SKTM belum tentu tidak mampu, dan temen saya yang punya SKTM malah hidupnya lebih enak dibanding saya. Saya tidak mengerti, Pak, saya bimbingan belajar ke sana-sini, malah hasilnya tersaing sama keluarga miskin palsu," kata dia.
Sistem Zonasi dalam PPDB
Di tahun kedua penerapan sistem zonasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap agar pelaksanaan PPDB dapat mengedepankan prinsip akuntabilitas, objektivitas, transparansi, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Sistem zonasi dalam PPDB merupakan upaya pemerataan di sektor pendidikan. Dengan sistem ini diharapkan dapat memberikan layanan pendidikan bagi peserta didik yang mendaftar masuk di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya. Jika sekolah kelebihan daya tampung, pihak dinas pendidikan akan bertanggung jawab untuk mencarikan sekolah bagi siswa yang belum mendapatkan sekolah.
Menurut Mendikbud, semestinya masing-masing pemerintah daerah telah memiliki platform dan melakukan revisi kebijakan zonasi yang sudah dilakukan sebelumnya.
"Zonasi ini melampaui wilayah administrasi. Karena itu perlu ada kerja sama antara dinas pendidikan pemerintah kabupaten/kota, maupun provinsi untuk menetapkan zona. Dengan zonasi, pemerintah daerah sejak jauh hari sudah bisa membuat perhitungan tentang alokasi dan distribusi siswa," kata Mendikbud. (Antaranews.com/kemdikbud.go.id)
Editor : Sotyati
Seluruh Pengurus PGI Periode 2024-2029 Dilantik dalam Ibadah...
TORAJA, SATUHARAPAN.COM-Majelis Pekerja Harian (MPH), Badan Pengawas (BP), Majelis Pertimbangan (MP)...