Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 14:35 WIB | Rabu, 15 April 2015

Mengais Sisa-sisa dari Bongkaran

Mengais Sisa-sisa dari Bongkaran
Warga penghuni 65 bangunan semipermanen dan permanen di atas jalur pipa gas di Jalan Margonda Raya Depok, Jawa Barat yang dibongkar puluhan petugas gabungan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mengais sisa-sisa barang yang masih bisa dimanfaatkan. Penertiban bangunan berlangsung Selasa (9/4) (Foto-foto: Dedy Istanto).
Mengais Sisa-sisa dari Bongkaran
Dua warga saat memilih sisa-sisa kayu dan barang lain dari sisa bangunan tempat tinggal mereka yang ditertibkan puluhan petugas gabungan karena dianggap bangunan liar tidak berizin.
Mengais Sisa-sisa dari Bongkaran
Dua warga saat mengambil kayu yang masih layak digunakan dari sisa-sisa bongkaran bangunan semipermanen dan permanen yang dilakukan petugas gabungan karena dianggap tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Mengais Sisa-sisa dari Bongkaran
Warga saat mengamankan harta benda yang masih dapat dimanfaatkan setelah tempat tinggal mereka ditertibkan puluhan petugas gabungan karena dianggap tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Mengais Sisa-sisa dari Bongkaran
Seorang warga membawa kayu yang masih layak digunakan dari sisa bongkaran bangunan di atas jalur pipa gas di Jalan Margonda, Depok, yang ditertibkan puluhan petugas gabungan.

DEPOK, SATUHARAPAN.COM – Puluhan warga mengais barang-barang bekas, sisa bongkaran bangunan yang berada di atas jalur pipa gas, Jalan Margonda Raya, Depok, Selasa (9/4). Puluhan bangunan semipermanen yang berdiri di areal jalur pipa gas aktif tersebut terpaksa ditertibkan oleh puluhan petugas gabungan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sebanyak 65 bangunan semipermanen dan permanen ditertibkan dengan menggunakan tiga alat berat yang diterjunkan oleh Pemerintah Kota Depok. Tidak hanya bangunan semipermanen yang dibongkar, gubuk liar yang dijadikan tempat tinggal karena terletak di lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah juga ikut ditertibkan.

Rencananya, areal di atas jalur pipa gas tersebut oleh Pemerintah Kota Depok dijadikan areal ruang terbuka hijau (RTH) sehingga bermanfaat bagi masyarakat, khususnya Kota Depok.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home