Mengajukan Praperadilan, Hadi Poernomo Menolak Diperiksa KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Maqdir Ismail kuasa hukum mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengatakan bahwa kliennya hari ini (Jumat, 10/4) menolak panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab menurut Maqdir Ismail, Hadi Poernomo tengah mengajukan gugatan praperadilan terkait langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi keberatan pajak Bank Central Asia (BCA).
"Beliau (Hadi Poernomo) tidak hadir, karena sedang diajukan praperadilan," kata Maqdir Ismail saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Jumat (10/4).
"Pagi tadi kolega kami Yanuar P. Wasesa datang untuk menyampaikan alasan ketidak hadiran Pak HP (Hadi Poernomo) ke KPK," kata dia.
Sesuai jadwal KPK, Hadi Poernomo sedianya diperiksa terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak tahun 1999 yang diajukan Bank Central Asia. Namun belakangan, ia ikut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu diajukan lantaran mencuat penilaian bahwa KPK tidak berwenang menyidik kewenangan Dirjen Pajak yang saat itu diemban Hadi Poernomo.
Hadi sebelumnya sudah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada 5 dan 12 Maret 2015. Namun ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Diketahui, salah satu alasan Hadi tidak memenuhi panggilan adalah menjalani perawatan di rumah sakit saat dipanggil 12 Maret lalu.
KPK mengumumkan status tersangkanya Hadi pada Senin, 21 April 2014 . Hadi ditetapkan tersangka terkait kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak tahun 2002 hingga 2004. Sebelumnya KPK sudah memanggil banyak saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Hadi Poernomo ini. Kasus ini sendiri disidik KPK setelah Hadi ditengarai melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. Sejauh ini, KPK menduga, kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 375 miliar.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...