Loading...
INDONESIA
Penulis: Dedy Istanto 21:39 WIB | Rabu, 21 Agustus 2013

Mengaku Pengacara Anak Khadafi, Tipu Rp. 3,5 Milyar

Barang bukti yang berhasil disita kasus penipuan melalui dunia maya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Cyber Crime di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/8) (foto: Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Polri Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV / Cyber Crime menyita barang bukti kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka OCK dan SWK alias VR alias FM. Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 5 Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Penipuan dan Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Menurut Kepala Sub Dit Cyber Crime Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru dalam konferensi pers Rabu (21/8), penipuan berawal dari tersangka Warga Negara Asing (WNA) berkenalan dengan Warga Negara Indonesia (WNI) melalui situs Tagged, kemudian dalam komunikasi tersangka menjanjikan kepada korban akan menghibahkan uangnya ke Indonesia. Karena tertarik korban diminta mentransfer uangnya kebeberapa nomor rekening bank, namun setelah uang ditransfer hibah tak kunjung datang sejak diketahui pada bulan November 2012 sampai dengan Mei 2013 di Jakarta Selatan.

Tersangka yang mengenalkan diri dari Libya berkewarganegaraan Inggris ini mengaku sebagai pengacara Saif Al-Islam Khadafi anak dari Khadafi mantan presiden Libya. Tersangka menawari sebuah aset milik keluarga senilai 15,5 juta USD yang ditawarkan kepada korban berinisial MH dari Indonesia.

Korban berkenalan melalui chatting disitus tersangka dan berkomunikasi melalui surat elektronik dengan menjanjikan akan memberikan komisi kepada korban sebesar 30 persen dari nilai uang yang akan dihibahkan ke Indonesia. Karena korban tertarik dengan komisi yang dijanjikan oleh tersangka maka korban mengirimkan uang ke salah satu bank swasta atas nama VR dan FM.

Sejak bulan November 2012 sampai dengan Mei 2013 korban telah mentransfer uang sebesar 3,5 Milyar Rupiah sebagaimana permintaan tersangka yang mengaku bernama Miss Alif alias OCK. Hibah yang dijanjikan oleh tersangka pun tak kunjung datang sehingga korban merasa ditipu dan melaporkannya kepada Sentral Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, pada 27 Mei 2013.

Hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan, pada tanggal 4 Juni 2013 tersangka OCK dan SWK alias VR alias FM berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Kota Wisata Cluster Orlando Gunung Putri, Bogor. Barang bukti yang disita oleh tersangka SWK berupa kartu identitas palsu KTP DKI Jakarta dan Nusa Tenggara Timur, enam unit handphone, kartu pelajar Malaysia, satu unit mobil, 1 buah passport Malaysia, enam buah buku tabungan, empat kartu ATM, dan perhiasan emas.

Sedangkan barang bukti yang disita oleh tersangka OCK berupa dua buah passport Federal Republik of Nigeria atas nama OCK dan satu buah kartu imigrasi, satu unit laptop, satu unit kamera digital, satu unit handycam, empat buah jam tangan, dan alat komunikasi jaringan berupa handphone, modem, router top link, dan ipad.

Penyidik telah melakukan pemblokiran rekening milik tersangka ke sepuluh nomor rekening bank dan 13 kartu ATM bank swasta di Indonesia. Saat ini tersangka OCK dan SWK telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 5 Juni 2013 dan berkas perkara saat ini telah terkirim ke Kejaksaan.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home