Loading...
INSPIRASI
Penulis: Katherina Tedja 01:00 WIB | Jumat, 09 Oktober 2015

Mengawal Indonesia

Berapa pun nilainya, korupsi adalah korupsi.
Gedung KPK (foto: istimewa)

SATUHARAPAN.COM – Rancangan revisi Undang-Undang KPK kembali menghangat dan menuai kontroversi. Beberapa usulan dinilai berbagai pihak sebagai upaya pelemahan KPK.  

Ada pasal usulan agar KPK dibubarkan 12 tahun terhitung sejak RUU disahkan. Khalayak luas bertanya-tanya apakah setelah 12 tahun, korupsi sama sekali tidak ada di Indonesia. Apakah itu mungkin? Jika pun tidak lagi ada korupsi, bukankah KPK harus tetap ada untuk melakukan fungsi pencegahan? Apakah mungkin ada suatu masa di suatu utopia… negara menjadi begitu aman dan tertib sehingga tidak diperlukan penegakan hukum? Jika pun utopia itu terjadi, apakah negara tersebut akan meniadakan keberadaan semua lembaga penegakan hukumnya?

Diusulkan pula agar KPK hanya diizinkan melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. Di sini khalayak ramai mulai agak bingung. Bukankah penyadapan dilakukan untuk mendapatkan bukti termasuk bukti permulaan? Jika untuk menyadap harus dengan izin dan dikenakan pula prosedur berkepanjangan… dapat dipastikan para pelaku korupsi sudah keburu bubar.

Kemudian, KPK hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp 50 miliar. Waduh… kenapa harus di atas Rp 50 milyar? Bukankah... berapa pun nilainya… korupsi adalah korupsi?  Apakah ini maksudnya supaya di masa depan koruptor tidak perlu lagi mengkhawatirkan pencekalan KPK asalkan korupsinya di bawah Rp 50 milyar?

Usulan di atas hanya tiga dari beberapa usulan (sedikitnya ada 15 menurut ICW) yang melemahkan KPK. Sehubungan dengan isu upaya melemahkan KPK ini, Fahri Hamzah menyatakan bahwa selayaknya kontrak mati Pemerintah dan rakyat Indonesia adalah kepada NKRI, jadi jangan hanya meributkan pelemahan KPK, yang penting untuk dijaga adalah jangan sampai terjadi pelemahan Indonesia.

Tentu, kita semua setuju dengan pernyataannya. Yang penting adalah Indonesia. KPK hanyalah alat…  salah satu alat yang mendukung agar Indonesia tetap sehat, dan bermartabat di mata dunia. Masalahnya: Apa yang terjadi jika salah satu alat pendukung itu diperlemah?

Hormat dan kagum sebesar-besarnya kepada RI-1, yang dengan tegas menyatakan sikap dengan menolak RUU pelemahan ini.

Mari mengawal Indonesia… mari selamatkan KPK!

 

Editor: ymindrasmoro

Email: inspirasi@satuharapan.com


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home