Menggugat ke MK Warga Kumpulkan Fotocopy KTP
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) mendatangi kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendaftarkan diri sebagai calon penggugat undang undang pemilihan kepala daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebanyak 169 pendaftar calon penggugat telah menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bagian dari satu syarat untuk menggugat UU Pilkada yang baru saja disahkan oleh anggota dewan pada beberapa waktu lalu kepada KontraS di kantornya di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (29/9).
Aksi pengumpulan fotocopy KTP yang dimulai sejak Jumat (26/9) lalu setidaknya KontraS telah menerima ribuan data para warga yang ingin mengajukan diri sebagai penggugat. Hal tersebut belum melalui data yang dikirimkan melalui Short Message Service (SMS) maupun surat elektronik. Pengumpulan data tersebut berlaku sampai dengan sepuluh hari ke depan sejak pembukaan.
Dari proses pendataan yang dikumpulkan sejak Jumat dan Sabtu kemarin setidaknya ada 857 data melalui SMS, dan 285 data melalui surat elektronik. Jumlah tersebut belum ditambah dengan yang dikirimkan pada hari Minggu (28/9) dan hari ini, karena masih menunggu hasil rekapitulasi.
Selain JRMK, KontraS juga telah menerima fotocopy KTP dari warga yang datang dari Pondok Pinang, Jakarta Timur yang berjumlah 45 data.
Aksi pengumpulan data fotocopy KTP yang melibatkan partisipasi masyarakat merupakan salah satu bentuk kekecewaan sebagian warga pasca disahkannya RUU Pilkada menjadi Undang Undang yang memilih untuk penyelenggaraan Pilkada dikembalikan melalui mekanisme anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sebagian masyarakat itu menilai UU Pilkada telah merebut hak konstitusi warga negara dalam menentukan pemimpinnya.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...