Menghancurkan Hutan Adat adalah Pelanggaran HAM Berat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Hutan adat yang dihancurkan kemudian diubah menjadi lahan sawit adalah perbuatan yang termasuk pelanggaran HAM berat. Hal ini disampaikan Abdon Nababan selaku Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara di Indonesia dalam seminar Tropical Forest Alliance 2020: Promoting Sustainability and Productivity in the Palm Oil and Pulp & Paper Sectors Workshop yang berlangsung di Hotel Shangri-La, pada Kamis (27/6).
“Menghancurkan hutan adat dan mengubahnya menjadi perkebunan kelapa sawit adalah pelanggaran berat Hak Asasi Manusia Internasional,dan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, apalagi hukum pidana nasional kita sendiri pada saat ini.” Ujar Abdon.
Selanjutnya dalam pembukaan tersebut Abdon mengatakan bahwa contoh nyata dari hutan adat yang dirampas terjadi pada Asuy yang sehari-hari tinggal di Muara Tae, Kalimantan Timur.
“Pelanggaran ini terjadi di Mr Asuy yang Muara Tae di Kalimantan Timur dan di banyak tempat lain di Indonesia.” ujar Abdon.
Abdon mengatakan bahwa organisasinya dapat memperoleh fakta yang jelas tentang keadaan hutan di daerah karena organisasinya selalu berkomunikasi dengan anggota-anggotanya di daerah, sehingga keterbukaan adalah yang ditekankan dalam organisasinya.
“Sebagai sekretaris jenderal AMAN, saya selalu berkomunikasi dengan anggota kami, Masyarakat Adat, seluruh nusantara. Anggota kami melacak aktivitas saya, di mana saya berbicara dan kepada siapa, apa konferensi, apa masalah saya membawa, karena kami mencoba agar setiap masyarakat diperbarui dengan data terkini pada setiap perkembangan dan diskusi yang relevan dengan kita yakni tentang masyarakat adat, dan hutan dan laut kita.” ujar Abdon.
Pada kesempatan tersebut Abdon mengulangi pesan dari Asuy, yang mengatakan bahwa zaman sudah berubah baik di dalam negeri maupun luar negeri, baik dalam kerangka makro dan mikro sehingga produk sawit merambah hutan, termasuk hutan adat adalah hal yang biasa. Ini adalah hal yang membingungkan.
"Meskipun banyak kemajuan dalam kerangka internasional, kebijakan nasional dan kerangka peraturan, terlebih lagi adanya komitmen dari pemimpin politik, keuangan dan industri, meskipun pelatihan ini nantinya harus ada kelanjutannya, produktivitas di sektor bubur kertas dan kertas minyak sawit dan, bisnis besar semacam itu (sawit) sama artinya dengan membersihkan hutan, dan bisnis anda mencuri hak-hak masyarakat adat, melanggar tanah dan sumber daya kami, dan menghancurkan budaya dan identitas kita, Apakah anda menganggap bahwa hal ini biasa-biasa saja."
Menanggapi kutipan dari Asuy tersebut, Abdon mempermasalahkan perusakan hutan sebagai imbas dari korupsi pada sektor kehutanan masih terjadi secara besar-besaran, Abdon mengutip dari Forest Watch Indonesia (FWI).
“Saat ini keadaannya hanyalah 1,5 juta hektar hutan per tahun. Apalagi terkait dengan 74% dari emisi CO2 negara ini. Meskipun janji Presiden SBY untuk mengurangi emisi Indonesia sebesar 26%, hingga saat ini belum terlihat,” tambah Abdon.
Abdon mengatakan bahwa kasus perwira polisi di papua yang dapat memiliki rekening triliunan rupiah di Papua merupakan contoh nyata korupsi kehutanan.
“Korupsi dan kejahatan di hutan menduduki peringkat pertama di negara ini. Hadirin sekalian mungkin membaca di berita baru-baru seorang perwira polisi berpangkat rendah dengan triliunan rupiah rekening bank di Papua, dan laporan terbaru yang saya terima dari Environmental Investigation Agency yakni uang ini untuk pembalakan liar dan perdagangan.” ujarnya.
Pada kesempatan ini disampaikan pula bahwa akan digelar Konferensi Dunia tentang Masyarakat Adat pada 22 hingga 23 September 2014 melalui Majelis Umum PBB.
Abdon bereaksi akan konferensi itu dengan mengatakan bahwa tugas masyarakat adat nusantara untuk mengamankan kesempatan tersebut dengan tindakan yang tepat pula.
“Hadirin yang saya hormati, tugas masyarakat adat nusantara untuk, ketika kita mengamankan kesempatan dan sarana, yang dimiliki pemerintah dalam mencegah deforestasi. Oleh karena itu memenuhi hasil penelitian terbaru bahwa tingkat deforestasi dibandingkan pada lahan dilindungi oleh pemerintah kepada mereka di tanah yang dikelola oleh masyarakat adat. Ini akan menjadi tugas kita juga untuk berbagi pengetahuan berabad-abad mendalam kita tentang bagaimana merawat dan melindungi hutan.” pungkas Abdon.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...