Menghina Hakim, Pengguna Twitter Kuwait Dipenjara
KUWAIT CITY, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan rendah Kuwait pada Kamis (30/10) menjatuhkan vonis empat tahun tahun penjara kepada seorang aktivis online karena menghina hakim melalui Twitter, menurut putusan pengadilan dan penuturan sejumlah aktivis.
Ahmad Fadhel didakwa menulis komentar di Twitter yang dianggap menghina sejumlah hakim, yang kemudian menggugatnya.
Putusan tersebut belum final karena masih dapat dibawa ke pengadilan banding dan Mahkamah Agung.
Negara kaya minyak tersebut telah menjebloskan ke penjara sejumlah pengguna Twitter lainnya, sebagian besar karena menghina penguasa negara itu. Puluhan lainnya masih menunggu sidang atas dakwaan serupa.
Pada September, pengadilan Kuwait menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada aktivis Islamis Suni karena membuat komentar yang dianggap menghina kelompok minoritas Syiah melalui akun Twitter miliknya.(AFP/Ant)
Editor : Sotyati
Cara Telepon ChatGPT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan teknologi OpenAI mengumumkan cara untuk menelepon ChatGPT hing...