Mengintip RTH Taman Kota Salam
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Taman Salam yang terletak di Jalan Jati Murni, Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu (10/6) menambah angka ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus gencar menambah RTH di Jakarta yang sudah diatur dalam peraturan sebesar 30 persen dari luas wilayahnya.
Taman Salam seluas 500 meter telah berdiri sejak 2013 yang sebelumnya merupakan areal pemukiman. Pemprov DKI Jakarta telah membeli lahan tersebut memang diperuntutkan untuk jalur hijau yang di dalam kawasannya juga ada daerah aliran sungai (DAS) yaitu Kali Mampang.
Taman kota di Jakarta merupakan salah satu fasilitas publik yang disediakan oleh Pemprov yang memiliki banyak fungsi, baik secara ekologi maupun sosial. Bagi lingkungan taman kota memiliki peran sebagai areal resapan yang dapat menampung air dari hujan. Selain itu pohon yang berada di sekitar kawasan berperan sebagai penyeimbang tingginya kadar polusi udara dari kendaraan.
Secara sosial taman kota memiliki peran sebagai salah satu tempat masyarakat berekreasi bersama keluarga dengan biaya murah. Selain itu juga dapat berolahraga seperti lari, senam, bahkan yoga.
RTH di Jakarta masih sekitar 10 sampai 11 persen. Sementara dalam peraturan Undang Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang RTH dan penataan ruang setidaknya Jakarta harus memiliki ruang terbuka sebesar 30 persen.
Editor : Eben Ezer Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...