Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 19:11 WIB | Rabu, 10 Juni 2015

Mengintip RTH Taman Kota Salam

Mengintip RTH Taman Kota Salam
Taman Kota Salam yang terletak di kawasan Jakarta Selatan menjadi salah satu ruang terbuka hijau (RTH) yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya untuk menambah RTH yang saat ini diperkirakan baru mencapai 10-11 persen, padahal menurut Undang Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 Jakarta harus memiliki RTH mencapai 30 persen dari luas wilayahnya. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Mengintip RTH Taman Kota Salam
Dua anak saat berpose sambil memanfaatkan fasilitas permainan yang berada di dalam kawasan Taman Kota Salam yang menjadi salah satu ruang publik yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Mengintip RTH Taman Kota Salam
Areal tempat duduk yang disediakan di dalam lokasi Taman Kota Salam yang terletak di Jalan Jati Murni, Jati Padang, Jakarta Selatan tampak berdekatan dengan daerah aliran sungai (DAS) yang menjadi pelengkap kondisi taman.
Mengintip RTH Taman Kota Salam
Dua anak kakak beradik saat asik bermain di areal lokasi permainan yang disediakan di lokasi Taman Salam yang setiap hari Sabtu dan Minggu ramai dikunjungi warga.
Mengintip RTH Taman Kota Salam
Para petugas kebersihan saat membersihkan sampah-sampah yang mengalir di Kali Mampang yang berada di areal kawasan Taman Kota Salam yang merupakan salah satu RTH yang ada di Jakarta.
Mengintip RTH Taman Kota Salam
Dua petugas kebersihan saat membersihkan sampah di daerah aliran sungai (DAS) yang berada di dalam kawasan Taman Kota Salam menjadi salah satu pelengkap RTH yang berada di kota Jakarta.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Taman Salam yang terletak di Jalan Jati Murni, Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu (10/6) menambah angka ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus gencar menambah RTH di Jakarta yang sudah diatur dalam peraturan sebesar 30 persen dari luas wilayahnya.

Taman Salam seluas 500 meter telah berdiri sejak 2013 yang sebelumnya merupakan areal pemukiman. Pemprov DKI Jakarta telah membeli lahan tersebut memang diperuntutkan untuk jalur hijau yang di dalam kawasannya juga ada daerah aliran sungai (DAS) yaitu Kali Mampang. 

Taman kota di Jakarta merupakan salah satu fasilitas publik yang disediakan oleh Pemprov yang memiliki banyak fungsi, baik secara ekologi maupun sosial. Bagi lingkungan taman kota memiliki peran sebagai areal resapan yang dapat menampung air dari hujan. Selain itu pohon yang berada di sekitar kawasan berperan sebagai penyeimbang tingginya kadar polusi udara dari kendaraan.

Secara sosial taman kota memiliki peran sebagai salah satu tempat masyarakat berekreasi bersama keluarga dengan biaya murah. Selain itu juga dapat berolahraga seperti lari, senam, bahkan yoga.

RTH di Jakarta masih sekitar 10 sampai 11 persen. Sementara dalam peraturan Undang Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang RTH dan penataan ruang setidaknya Jakarta harus memiliki ruang terbuka sebesar 30 persen.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home