Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 11:28 WIB | Jumat, 12 Juli 2024

Menhub: Penting Kolaborasi Pusat dan Daerah untuk Keberlangsungan Transportasi Umum

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi. (Foto: Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menekankan pentingnya kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah untuk keberlangsungan angkutan umum perkotaan.

"Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting demi keberlangsungan angkutan umum perkotaan," kata Menhub, hari Selasa (9/7/24).

Menhub mengatakan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan telah memberikan stimulus kepada pemerintah kabupaten/kota wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek) serta sejumlah daerah lain di Indonesia.

"Untuk mewujudkan layanan angkutan umum yang berkeselamatan, aman, nyaman, serta terjangkau. Melalui program membeli layanan/buy the service atau BTS," kata Menhub.

Ia mengatakan, sebagai stimulus, maka program tersebut harus berkesinambungan, sehingga tugas pemerintah kabupaten/kota agar melanjutkan program tersebut.

Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang kuat dari pemerintah kabupaten/kota untuk melanjutkan program BTS, disertai dengan adanya politik anggaran yang berpihak ke pengembangan angkutan umum.

“Saya bahagia kita masih perhatian dengan BTS, karena menurut hemat saya BTS sangat penting dan mewarnai kehidupan masyarakat perkotaan, bahkan di perdesaan," ungkap Menhub.

Menurut Menhub, agar dapat memberi layanan yang baik, pemerintah daerah harus bisa memahami tata kelola pengelolaan angkutan umum modern. Ia mengatakan bahwa secara operasional, pemerintah daerah dapat membentuk institusi yang akan diserahi untuk menyelenggarakan angkutan umum massal dengan sistem BTS.

Menhub menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan peluang kepada daerah untuk memperbesar ruang fiskal bagi pengembangan angkutan umum massal.

Sebab, peraturan pemerintah tersebut mengamanatkan bahwa 10 persen pendapatan pajak kendaraan dapat dialokasikan untuk pembangunan angkutan umum.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home