Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 19:59 WIB | Jumat, 18 Desember 2015

Menkeu: 2018, Tak Ada Kerahasiaan Antarbank

Menteri Keuangan RI, Bambang P.S. Brodjonegoro. (Foto: kemenkeu.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Keuangan RI, Bambang P.S. Brodjonegoro, mengatakan pada tahun 2018 semua otoritas perbankan di dunia diharuskan membuka data antarbank, karena pada tahun itu Automatic Exchange of Information akan mulai diimplementasikan.

Menkeu menaruh harapan besar dengan implementasi peraturan tersebut, terlebih jika dikaitkan dengan pajak. Saat ini, kata dia, data pajak di Indonesia masih tersandung Undang-undang Perbankan terkait kerahasian bank, sehingga aparat pajak sulit mendapatkan data atas kekayaan perseorangan atau perusahaan.

“Mudah-mudahan di 2018, Automatic Exchange of Information mengharuskan semua otoritas di dunia tidak melakukan kerahasiaan antarbank. Ketentuan intinya no more bank secrecy and no-where to hide (Tak ada lagi kerahasiaan bank dan tak ada tempat sembunyi),” kata Menkeu dalam acara “Penobatan Tokoh Finansial Indonesia”, di Jakarta pada hari Rabu (16/12).

Menkeu menambahkan bahwa UU Perbankan tengah dikaji untuk dilakukan revisi. Ia berharap para pelaku perbankan dapat memberikan dukungannya dalam revisi peraturan tersebut. Karena dengan revisi peraturan, kata dia, nantinya dapat membantu petugas pajak untuk melakukan reformasi dengan lebih cepat.

“Percuma mau ngumpet-ngumpet, 2018 akan kebuka. Di situlah kenapa pajak jadi penting, kita mau bikin reformasi yang cepat,” katanya.

Sebagai informasi, Automatic Exchange of Information adalah inisiatif hasil kerja sama G20 dan The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Dengan pertukaran informasi ini, akses pada akun perbankan di seluruh dunia dapat diakses untuk urusan perpajakan. Sebagai salah satu negara G20, Indonesia akan menjadi contoh dalam implementasi pertukaran informasi tersebut. (kemenkeu)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home