Menkeu Belum Dapat Surat Tentang Dana Aspirasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyebut belum ada surat resmi untuk membicarakan mekanisme Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi yang diajukan kepada Kementerian Keuangan.
“Memang sudah ada omongan mengenai rencana itu, cuma itu bukan pernyataan resmi, jadi harus ada proposal resmi,” kata Bambang di Jakarta, Jumat (26/6).
Bambang tidak memberikan komentar mengenai kemungkinan skema dana aspirasi yang diajukan DPR untuk tahun 2016 akan berbeda dengan yang pernah diajukan sebelumnya pada tahun 2010. Namun, ia mengingatkan model dana aspirasi yang mengikuti konsep pork barrel politics di Amerika Serikat, tidak memiliki dasar hukum yang memadai di Indonesia, karena anggota legislatif tidak berhak menjadi kuasa pengguna anggaran.
“Itu tidak sesuai dengan UU apapun di Indonesia dan tidak sesuai mekanisme APBN,” kata Menkeu.
Konsep dana aspirasi yang diusulkan oleh DPR mengandung arti penggunaan dana publik yang dikeluarkan pemerintah untuk pembangunan di berbagai daerah oleh anggota parlemen di daerah pemilihannya, seperti pork barrel politics yang telah populer di AS. Model pemanfaatan dana publik ini belum sepenuhnya disetujui oleh pemerintah.
Menkeu menambahkan untuk saat ini urusan dana aspirasi masih merupakan bagian dari internal di parlemen, selama belum ada pembicaraan resmi maupun surat usulan untuk dibahas dengan pemerintah. Pada Rapat Paripurna DPR pada Selasa (23/6) telah menyetujui peraturan soal mekanisme UP2DP.
“Saya tidak tahu (soal dana aspirasi) karena proposalnya belum ada. Itu kan aturan internal DPR, kenapa kita harus menanggapi lebih dulu urusan internal tetangga,” kata dia menanggapi dana aspirasi yang kemungkinan diusulkan dalam RAPBN 2016 sebesar Rp 11,2 triliun. (Ant).
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Laporan Ungkap Hari-hari Terakhir Bashar al Assad sebagai Pr...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Presiden terguling Suriah, Bashar al Assad, berada di Moskow untuk menghad...