Menkeu Dorong UMKM Ikut Amnesti Pajak Periode II
SEMARANG, SATUHARAPAN.COM - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengikuti program amnesti pajak periode kedua yang akan selesai akhir bulan Desember 2016.
"Untuk program amnesti pajak tahap kedua akan selesai pada tanggal 31 Desember 2016, diharapkan seluruh pelaku UMKM dan wajib pajak yang sudah memiliki NPWP segera memanfaatkan waktu ini," kata Sri Mulyani di Semarang, hari Kamis (29/12).
Mengenai hal itu, pihaknya akan meminta Kantor Pajak di seluruh Indonesia untuk terus melakukan pendekatan kepada wajib pajak.
"Pendekatan harus dilakukan baik kepada wajib pajak orang pribadi, badan, maupun UMKM," katanya.
Diharapkan, mereka bisa mengikuti amnesti pajak tahap kedua karena pencapaian uang tebusan pada periode tersebut tidak spektakuler jika dibandingkan dengan realisasi capaian di periode pertama yang mencapai Rp 97,2 triliun.
"Oleh karena itu, para pegawai pajak akan terus diingatkan untuk mendekati wajib pajak yang belum mengikuti amnesti pajak tahap pertama agar mengikuti pada tahap kedua," katanya.
Berdasarkan data hingga 28 Desember 2016, realisasi uang tebusan berdasarkan penerimaan surat setoran pajak baru mencapai Rp 105 triliun.
Capaian ini naik Rp 7,8 triliun dari pencapaian pertama. Meski mengalami kenaikan, angka ini belum sesuai dengan target awal yaitu Rp 165 triliun.
"Oleh karena itu, saya mengimbau dengan sisa waktu sebelum berakhirnya amnesti pajak tahap kedua pada 31 Desember besok, saya harapkan seluruh wajib pajak bisa mengikuti tahap kedua. Manfaatkan waktu sebaik mungkin, karena dendanya masih kecil," katanya. (Ant)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...