Menkeu: Kebijakan Perpajakan Diarahkan Dorong Potensi Penerimaan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan perpajakan pada 2017 akan diarahkan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor pajak dengan tetap menjaga daya beli masyarakat serta mendorong iklim investasi.
"Pajak ini kombinasi dari dua fungsi yang sebenarnya sulit dilakukan yaitu penerimaan negara yang diperkuat, tapi juga mendorong iklim investasi agar kompetitif. Kami cari titik tengah dari sisi pendapatan," kata Sri dalam jumpa pers mengenai nota keuangan dan RUU APBN 2017 di Jakarta, hari Selasa (16/8).
Sri mengatakan fokus penerimaan perpajakan yang pada RAPBN 2017 ditargetkan sebesar Rp 1.495,9 triliun akan diarahkan pada pendapatan dari sektor nonmigas terutama dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 751,8 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 493,9 triliun.
Ia menjelaskan untuk mencapai target tersebut pemerintah akan melakukan berbagai langkah kebijakan seperti peningkatan tax base dan kepatuhan wajib pajak yang meliputi penerapan pengampunan pajak serta upaya ekstensifikasi melalui penguatan basis data perpajakan.
"Optimalisasi penerimaan perpajakan ini termasuk melanjutkan kebijakan `tax amnesty` sampai Maret 2017," jelasnya.
Kemudian, lanjut dia, pemerintah juga mendorong upaya intensifikasi melalui penggunaan teknologi informasi serta menjalankan implementasi atas konfirmasi status wajib pajak bagi pelayanan publik.
Selain itu, pemerintah memberikan insentif perpajakan untuk meningkatkan iklim investasi, daya saing industri dan mendorong hilirisasi industri dalam negeri, memperbaiki regulasi perpajakan dan mengenakan cukai atau pajak lainnya untuk pengendalian konsumsi barang tertentu.
"Pemerintah juga akan mengarahkan perpajakan internasional untuk mendukung transparansi dan pertukaran informasi, pertumbuhan investasi, peningkatan perdagangan dan perlindungan industri dalam negeri," kata Sri.
Sri memastikan target penerimaan perpajakan pada 2017 lebih realistis karena pemerintah telah melakukan penyesuaian yang rasional terhadap proyeksi penerimaan perpajakan pada 2016, meskipun ternyata ada potensi kekurangan pendapatan sebesar Rp 219 triliun.
"Dari `outlook` penerimaan perpajakan tahun 2016 yang lebih realistis, penerimaan perpajakan tahun 2017 tumbuh sekitar 13-15 persen," katanya.
Secara keseluruhan, selain dari penerimaan perpajakan, target pendapatan negara dalam RAPBN 2017 sebesar Rp1.737,6 triliun juga berasal dari penerimaan negara bukan pajak Rp 240,4 triliun dan penerimaan hibah Rp 1,4 triliun. (Ant)
Mencegah Kebotakan di Usia 30an
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rambut rontok, terutama di usia muda, bisa menjadi hal yang membuat frust...