Menkeu: Pemerintah Terus Berupaya Tingkatkan Repatriasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan terus melakukan upaya meningkatkan repatriasi dalam program pengampunan pajak dengan memberikan kepastian kepada para wajib pajak.
"Upaya meningkatkan itu dengan cara mengeluarkan beberapa alternatif salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diminta para pengusaha yaitu PMK No.122/2016 tentang tata cara pengalihan aset atau harta ke dalam negeri dan penempatan dananya pada investasi di luar pasar keuangan," kata dia di Kantor Kementeran Keuangan, Jakarta pada hari Senin (22/3).
Pemerintah meminta masyarakat melakukan investasi di luar pasar keuangan. Langkah itu disebut akan memberikan dampak positif bagi pembangunan infrastruktur di Indonesia.
"Kami telah menyiapkan proyek-proyek pembangunan untuk didanai oleh dana repatriasi dan kita lihat Pak Presiden selalu menyampaikan hal itu untuk menyakinkan masyarakat," kata dia.
Namun, semangat dari program pengampunan pajak yang telah diatur oleh Undang-undang adalah meningkatkan basis pajak negara yang didapat dengan dua cara yaitu deklarasi dan repatriasi.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...