Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 13:43 WIB | Selasa, 20 September 2016

Menkeu Pertimbangkan Usulan PP Muhammadiyah Soal Tax Amnesty

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan pihaknya akan segera mengevaluasi segala tantangan dan persoalan yang dihadapi dari program tax amnesty yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Juli 2016.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Seskab Pramono Anung (kiri) memberikan keterangan pers terkait kebijakan pemotongan anggaran dalam APBN 2016 di Kantor Presiden, Jakarta, hari Rabu (3/8). (Foto: Antara/Yudhi Mahatma)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan akan mendengarkan masukan dari setiap elemen masyarakat, termasuk dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang meminta perpanjangan waktu program Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.  

Hal itu disampaikan Sri Mulyani menjawab pertanyaan satuharapan.com, menanggapi usulan PP Muhammadiyah yang meminta pemberlakuan UU Tax Amnesty diperpanjang hingga tiga tahun ke depan.   

"Saya akan mendengar semua masukan dari masyarakat,"  kata Ani, sapaan akrabnya, di Kantor Presiden, Jakarta, hari Selasa (20/9). 

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan pihaknya akan segera mengevaluasi segala tantangan dan persoalan yang dihadapi dari program tax amnesty yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Juli 2016. 

"Kita akan mengevaluasi apa-apa tantangannya, apa-apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan dalam konteks hal ini (Tax Amnesty)," kata Ani. 

Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Lincolin Arsyad. (Foto: Melki Pangaribuan)  

Usulan Jadi Tiga Tahun  

Sebelumnya, PP Muhammadiyah mengusulkan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty diperpanjang hingga tiga tahun ke depan.  

Hal itu diusulkan PP Muhammadiyah saat melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki, dan pengurus PP Muhammadiyah, dan sejumlah staf dari Kementerian Keuangan di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, hari Rabu (14/9).  

Namun pada saat itu, awak media tidak dapat mewawancarai Sri Mulyani yang lebih dulu pergi melalui pintu yang tidak dijagai wartawan. 

“Tadi yang banyak diminta adalah masalah waktu, kan itu sembilan bulan: tiga bulan pertama, tiga bulan kedua, (dan tiga bulan ketiga). Tadi kita minta kalau bisa diperpanjang tiga tahun supaya masyarakat lebih paham dan kesadarannya muncul dengan baik,” kata Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah, Lincolin Arsyad kepada wartawan.  

Pada pasal 4 UU Pengampunan Pajak telah ditetapkan jangka waktu pembayaran tarif uang tebusan atas harta di dalam negeri  di mana sebesar 2 persen untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak UU ini mulai berlaku (1 Juli 2016), 3 persen untuk bulan keempat sampai dengan 31 Desember 2016 dan 5 persen sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2016.  

Sedangkan 4 persen, 6 persen, dan 10 persen dalam periode yang sama dengan di atas untuk pembayaran tarif uang tebusan atas harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.  

Menurut Lincolin, usulan tersebut sulit diwujudkan karena tidak mudah mengubah UU Pengampunan Pajak yang telah ditetapkan.  

“Tapi itu kan karena sudah Undang-Undang sulit diubah harus mengubah undang-undang kita,” kata Lincolin.  

Saat itu ketika ditanya apakah ada pembahasan khusus dengan Kementerian Keuangan terkait target tax amnesty, Lincolin menjawab ada pembahasan tapi tidak terlalu spesifik.  

“(Target pajak) dibahas tapi tidak terlalu spesifik, karena menurut Pak Teten tadi bahwa target itu sendiri sebenarnya angka-angka itu bukan hal yang utama. Tapi sebenarnya pengampunan pajak ini lebih kepada untuk pendidikan bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mereka terhadap pajak, membayar pajak kita,” katanya.  

Lincolin menambahkan pertemuan tersebut juga lebih banyak berkaitan dengan penjelasan tax amnesty dan kesepakatan rencana kerja sama mensosialisasikan tax amnesty kepada masyarakat luas.  

“Kalau untuk judicial review saya tidak bisa menjawab. Itu bukan kompetensi, tapi pembicaraan tadi sangat konstruktif dan sangat produktif bahwa Muhammadiyah akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk mensosialisasikan tax amnesty ini. Tadi yang paling banyak dibahas untuk sosialisasi dan peningkatan kesadaran masyarakat,” kata Lincolin.  

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home