Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 12:52 WIB | Selasa, 20 September 2016

Menkeu: Petisi Perpanjangan Tax Amnesty Tak Bisa Anulir UU

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan sebuah petisi online tidak dapat membatalkan sebuah undang-undang yang telah diterbitkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Seskab Pramono Anung (kiri) memberikan keterangan pers terkait kebijakan pemotongan anggaran dalam APBN 2016 di Kantor Presiden, Jakarta, hari Rabu (3/8). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan sebuah petisi online yang meminta perpanjangan periode pertama program tax amnesty (pengampunan pajak) tidak bisa menganulir Undang-Undang Pengampunan Pajak yang telah diberlakukan.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani menjawab pertanyaan satuharapan.com, menanggapi sebuah petisi online berjudul "Presiden Jokowi, Mohon Periode I Tax Amnesty Diperpanjang!":

"Ya nanti kita dengarkan dulu petisi itu ya," kata Ani, sapaan akrabnya, di Kantor Presiden, Jakarta, hari Selasa (20/9).  

Ketika ditanya apakah mekanisme sebuah petisi online dapat membatalkan sebuah undang-undang, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan sebuah petisi online tidak dapat membatalkan sebuah undang-undang yang telah diterbitkan.

"Itu (Tax Amnesty) Undang-Undang. Jadi Undang-Undang kan harus dilaksanakan. Kalau petisi kan tidak bisa menganulir undang-undang," kata Ani. 

"Kita akan dengarkan, pokoknya kita jalankan yang ada dulu sambil kita lihat apa yang terjadi di lapangan," dia menambahkan. 

Kesempatan yang Tidak Sama

Sebelumnya, Pegiat Perpajakan, Yustinus Prastowo, mempetisi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), pada situs change.org, berjudul "Presiden Jokowi, Mohon Periode I Tax Amnesty Diperpanjang!", sejak hari Senin (19/9). 

Menurut Yustinus, Program Pengampunan Pajak telah diberlakukan sejak 1 Juli 2016 melalui UU No. 11 Tahun 2016. Pemerintah berketetapan memberikan amnesti pajak demi mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi, peningkatan likuiditas, perluasan basis pajak, dan melanjutkan reformasi perpajakan yang menyeluruh. 

"Kita ketahui program ini membutuhkan sosialisasi yang tidak mudah dan peraturan teknis yang diterbitkan hingga akhir Agustus 2016, sehingga memangkas waktu dan kesempatan yang dimiliki para wajib pajak yang sangat antusias untuk mengikuti program ini," tulis pernyataan itu. 

"Kini waktu semakin sempit, hanya tersisa 10 hari hingga berakhirnya periode I di 30 September 2016, di mana wajib pajak dapat menikmati tarif terendah. Namun pemahaman yang terlambat, kebutuhan waktu memantapkan hati, dan persiapan yang tidak mudah berpotensi merenggut hak wajib pajak untuk dapat ikut amnesti pajak di Periode I. Tentu saja dapat kita bayangkan dampak dan akibat dari hilangnya kesempatan ini," kata Yustinus. 

Direktur Eksekutif CITA (Center for Indonesia Taxation Analysis) Jakarta itu mengatakan Wajib Pajak berpotensi mendapat perlakuan tidak adil akibat kesempatan dan perlakuan yang tidak sama, terlebih yang baru beberapa waktu terakhir mengerti program ini. Beban warga negara juga akan semakin berat karena begitu memasuki Periode II, tarif uang tebusan akan meningkat 50 persen dari periode I.  

"Ini selain memberatkan juga akan berdampak pada rendahnya partisipasi yang pada gilirannya mengakibatkan target, sasaran, dan tujuan program amnesti pajak tidak tercapai. Melalui perpanjangan Periode I, Ditjen Pajak juga berkesempatan mempersiapkan diri dengan lebih baik, termasuk menyempurnakan aturan teknis,  menyederhanakan formulir, prosedur, sistem teknologi untuk administrasi, dan tidak perlu memperpanjang jam kerja karena waktu pelayanan yang lebih panjang." 

Petisi yang telah ditandatangani 215 orang (diakses terakhir jam 11.50 WIB, hari Selasa (20/9) itu, meminta Presiden Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebelum berakhirnya periode pertama program tax amnesty.

"Untuk itu, kami mohon Presiden Jokowi mendengarkan aspirasi rakyat yang berharap perpanjangan Periode I hingga akhir November 2016, demi memberi kesempatan yang sama dan membuka peluang program ini mencapai hasil optimal. Presiden segera menerbitkan Perppu sebelum berakhirnya Periode I, demi suksesnya amnesti pajak sebagai jembatan menuju sistem perpajakan yang lebih adil dan bersendikan gotong royong demi kemandirian bangsa," tulis pernyataan itu. 

Petisi itu bisa diakses di sini (klik ini). 

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home