Menkeu: Potensi Dana Tax Amnesty Sebesar Rp 180 Triliun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro, mengatakan potensi pendapatan negara melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak mencapai Rp 180 Triliun.
"Itu potensi penerimaan tax amensty dengan asumsi tarif tebusan dua persen untuk repatriasi dan deklarasi dalam negeri dan empat persen pengampunan pajak dari luar negeri," kata dia saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta pada hari Senin (23/5)
Dia menjelaskan, hitungan Rp 180 triliun diperkirakan berasal dari empat persen dikali target Rp 3.500- 4.000 triliun untuk pengampunan pajak WNI di luar negeri maka yang akan didapat sebesar Rp 160 triliun
"Jika tarif tebusan dua persen dikali Rp 1.000 triliun untuk repatriasi dan pengampunan pajak dalam negeri maka yang didapat sebesar 20 triliun jadi total berjumlah 180 triliun," kata dia
Dia juga mengatakan perkiraan tersebut berdasarkan jumlah potensi aset yang belum dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan (Pajak) Tahunan.
"RUU tax amnesty ini diberlakukan untuk orang Indonesia dan tidak menghilangkan tindakan pidana tetapi data tax amnesty tidak bisa menjadi bukti permulaan," kata dia
Editor : Eben E. Siadari
KPK Tetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Tersangka Kasus...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perju...