Loading...
EKONOMI
Penulis: Dewasasri M Wardani 17:09 WIB | Jumat, 15 Mei 2015

Menkeu Sosialisasi Dana Desa di Gorontalo

ilustrasi. (Foto: ylai.or.id)

GORONTALO, SATUHARAPAN.COM – Menteri Keuangan RI Bambang Brodjonegoro, menggelar sosialisasi dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat kepada setiap desa se-Indonesia.

Sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Bupati Bone Bolango, Jumat (15/5), turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad serta Anggota Komite I DPD RI Hanah Hasanah.

"Sosialisasi ini sangat penting, karena ini kali pertama dana desa diberikan kepada setiap desa di Indonesia. Kami ingin memastikan setiap desa paham bagaimana dana desa disalurkan dan bagaimana dana itu digunakan," kata Bambang.
Ia menjelaskan, pengalokasian dana desa terendah untuk tahun ini sebesar Rp252 juta per desa.

Jumlah dana desa tertinggi bervariasi, mengikuti syarat jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan kondisi geografis.

"Hitungannya adalah 90 persen dari total dana desa sekitar Rp18,7 triliun dibagi dengan 74.093 desa di Indonesia, sehingga keluar angka 252 juta rupiah per desa. Kemudian di luar dari dana itu ada tambahan 10 persen atau sekitar Rp2,7 triliun dibagi berdasarkan kriteria jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan kondisi geografis," katanya.

Menurut dia, aparat desa harus siap dalam memastikan dana itu masuk ke kas desa, membuat perencanaan dan anggaran desa serta prioritas penggunaan anggaran.

Penggunaan dana desa difokuskan, pada pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

"Setelah dipakai harus membuat laporan per semester yang dilaporkan ke bupati dan diteruskan ke kami. Kita harapkan tidak terlambat atau jangan sampai tidak membuat laporan karena akan ada sanksi berupa penundaan pencairan bahkan pemotongan dana desa," katanya.

Tahun 2015, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp20,7 triliun, yang dibagi kepada 434 Kabupaten/Kota dengan jumlah 74.093 desa.

Anggaran itu dikucurkan dalam tiga tahap yakni, tahap pertama sebesar 40 persen paling lambat minggu kedua April, tahap kedua 40 persen paling lambat minggu kedua Agustus, dan tahap tiga 20 persen paling lambat minggu kedua Oktober 2015.(Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home