Menkeu: Tax Amnesty Dorong Uang Disimpan di Indonesia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, kebijakan pengampunan pajak (Tax Amnesty) mendorong keuangan warga negara Indonesia yang selama ini disimpan di luar negeri untuk disimpan di dalam, di Indonesia.
“Ada sedikitnya Rp 11.000 triliun uang Indonesia disimpan di luar negeri,” kata dia saat menjadi pembicara di salah satu hotel di Jakarta pada hari Selasa (5/4).
Dia juga menjelaskan target dana yang bisa ditarik setelah diterapkannya kebijakan Tax Amnesty lebih besar dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia tahun 2015.
“PDB kita sekarang Rp 11.400 triliun. Dari perhitungan kasar kami, potensinya lebih besar dari PDB kita,” kata dia.
Dia menjelaskan perhitungan tersebut didapatkan dari data pengusaha kaya yang sudah menyimpan uangnya di luar negeri sejak tahun 1970-an.
“Kalau dihitung dari tahun 1970, uang tersebut simpan yang saat itu nilai satu dolar masih Rp 2.000. Sekarang dolar sudah Rp 13.000. Nah tentu uang dia secara rupiah makin besar,” kata Bambang.
Dia juga mengatakan pengusaha di Indonesia banyak yang melarikan uangnya ke luar negeri untuk menghindari kewajiban pajak atas kekayaan mereka tersebut.
“Berdasarkan hasil investigasi Pemerintah, sejumlah negara yang menjadi tujuan favorit penempatan dana adalah negara-negara tax haven alias negara dengan tarif pajak rendah seperti di Negara British Virgin Island, Negara Koch Island dan Singapura,” kata dia.
Editor : Bayu Probo
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...