Menkeu Tugaskan LPEI Dukung UMKM Berorientasi Ekspor
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 134/PMK.08/2015 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). PMK ini mengatur penugasan kepada LPEI untuk menunjang kebijakan ekspor nasional. Menurut Menkeu Bambang P.S. Brodjonegoro, ekspor harus digenjot lebih kencang agar dapat mengimbangin impor. Salah satu sektor yang dapat ditingkatkan adalah dari UMKM.
Menurutnya, setiap terjadi goncangan ekonomi, sektor UMKM tetap kuat dan fleksibel dalam menghadapi hal tersebut. Dan sektor UMKM ini butuh dorongan yang lebih besar agar dapat berorientasi ekspor. “Kita butuh UMKM yang siap bersaing di pasar internasional. Agar UMKM siap bersaing di pasar internasional, pasti butuh pembiayaan,” kata Menkeu saat memberikan sambutan dalam acara Pameran UMKM Ekspor, pada Selasa (25/08) di Gedung SMESCO.
Untuk itu, PMK 134 menjadi penting karena menjadi pendorong LPEI untuk terus meningkatkan kinerjanya, dalam mendukung ekspor, khususnya dari para pengusaha UMKM. “Saya minta kepada LPEI untuk dapat memberikan bantuan kepada pengusaha UMKM. Untuk pengusaha UMKM juga, saya minta bisa diimbangi dengan kinerja yang tidak kalah baiknya,” pungkas Menkeu. (kemenkeu.go.id)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...