Menko: Kemudahan Perizinan Jangan Timbulkan Moral "Hazard"
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengharapkan kemudahan perizinan investasi yang akan dilakukan pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak melahirkan penyalahgunaan wewenang atau menimbulkan moral hazard.
"Jangan sampai izin-izin ini menciptakan moral `hazard`. Pak Frangky (Kepala BKPM-Frangky Sibarani) akan melihat, semua izin yang diberikan akan melindungi investor yang baik," katanya seusai rapat koordinasi membahas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Jakarta, Senin (29/12).
Sofyan memastikan seluruh perizinan investasi akan dilayani secara terpadu di BKPM, mulai akhir Januari 2015, dan prosesnya akan dipercepat sejak sisi administrasi pendirian usaha hingga proses analisis mengenai dampak lingkungan.
"Kalau misalnya ada izin selama 100 hari, tapi dengan evaluasi, kalau melalui BKPM, kalau bisa 100 hari menjadi sebulan, kenapa tidak? Ini semua akan dilihat secara spesifik secara case by case," kata dia.
Kepala BKPM Frangky Sibarani mengatakan bahwa seluruh kementerian lembaga terkait dengan perizinan telah berkomitmen untuk mempermudah sistem PTSP dengan menempatkan petugas liason officer (LO) di BKPM, terutama bagi industri padat karya, pertanian, maritim, dan infrastruktur kelistrikan.
"Januari nanti kita menyatukan semua. Kita dorong supaya PTSP berjalan efektif, Februari dan Maret nanti mulai (kemudahan investasi) untuk daerah yang memiliki investor besar. Yang penting adalah pemerintah memiliki semangat yang sama untuk mempercepat proses perizinan," kata dia.
Selain itu, pemerintah juga akan menyatukan proses perizinan di daerah serta memberikan pendampingan dan pengawasan pada pemerintah daerah agar sistem PTSP berjalan lebih baik dan terintegrasi secara maksimal dalam waktu dekat di 24 provinsi dan 90 kabupaten kota.
Frangky menjanjikan proses kemudahan perizinan ini tidak akan berbelit-belit, apabila prosedur pengajuan berkas dari investor telah dilaksanakan secara lengkap sesuai dengan tata kelola serta ketentuan dan persyaratan yang telah diputuskan oleh Pemerintah.
"Penerapan regulasi yang jelas dari kementerian menjadi satu keharusan. Itu penting, supaya tidak abu-abu. Prosesnya harus jelas, ini kewenangan orang kementerian yang ditempatkan (LO). Ini dilakukan karena BKPM mengeksekusi perizinan bukan membuat regulasi," ujarnya.
Frangky mengatakan, selain melakukan penyatuan perizinan di BKPM, pemerintah juga sedang menyiapkan desain agar para investor bisa melakukan pantauan terhadap tata kelola perizinan dan keseluruhan prosedur berjalan lebih transparan serta akuntabel. (Ant)
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...