Menko Perekonomian: Upah Buruh Naik Setiap Tahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menyebutkan upah buruh akan mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut akan terjadi setiap tahun dengan perhitungan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Jadi upah buruh tahun depan yang akan ditetapkan itu upah minimum sekarang ditambah persentase inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi," kata Darmin ketika mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV di Kantor Presiden, hari Kamis (15/10).
Kemudian, dia menjabarkan formula penghitungan kenaikan upah buruh, jika inflasi 5 persen lalu pertumbuhan ekonomi 5 persen maka kenaikan upah buruh adalah 10 persen. "Jadi untuk kebutuhan hidup layak itu menggunakan formula ini sebagai basis," ucap Darmin.
Selanjutnya, menurut Darmin, kenaikan upah tersebut dapat mulai diberlakukan tahun depan, bukan lima tahun.
Menko bidang Perekonomian itu juga menyampaikan, formula kenaikan upah itu adalah bentuk kehadiran negara dalam pembahasan upah buruh. Pemerintah, tidak ingin membuang waktu dengan pembahasan dalam bipartit antara pengusaha dan pekerja.
"Secara konsep, sebetulnya itu sudah bisa dikatakan adil, kenapa? Karena di negara lain, dia pasti tidak memberikan (perhitungan) pertumbuhan ekonomi semuanya kepada buruh karena itu bukan peranan negara, itu peranan pengusaha dan pemilik modal," tutur Darmin.
Editor : Eben E. Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...