Menkominfo Soroti UU Pers dalam Dinamika Jurnalistik Terkini
NUSA TENGGARA BARAT, SATUHARAPAN.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara menyoroti keberadaan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam dinamika jurnalistik yang ada saat ini. Dia mempertanyakan, apakah UU Pers yang ada saat ini sudah cukup untuk menghadapi kondisi dunia jurnalistik di Indonesia yang ada saat ini hingga 10 tahun mendatang.
"Apakah undang-undang pers sekarang sudah cukup untuk aktivitas sekarang, lima sampai 10 tahun ke depan," kata Menkominfo Rudiantara saat membuka Konvensi Nasional Media Massa Refleksi Pers Nasional dalam rangka Hari Pers Nasional di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, hari Senin (8/2).
Dia melihat, perkembangan teknologi yang pesat mengakibatkan pergeseran dalam dunia jurnalistik, dari media cetak beralih ke elektronik, dalam jaringan (online), hingga munculnya media sosial. Hal tersebut, menurutnya, membuat karya jurnalistik semakin cair dan lentur. Konten dalam karya jurnalistik kini pun menjadi lebih dinamis.
Namun, kata Rudiantara, hal tersebut tidak lantas mengartikan bahwa UU Pers harus segera direvisi. Menurutnya, UU Pers harus bisa mewadahi semua insan pers, mengingat UU tersebut beririsan dengan undang-undang lainnya, misalnya UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.
"Tapi, bagaimana kita bisa bekerja sesuai dengan tatanan yang lebih baik," kata Rudiantara.
Hari Pers Nasional 2016 diselenggarakan di Mataram mulai tangak 5 hingga 10 Februari 2016 mendatang. Rangkaian diskusi dan pameran tentang pers diadakan di beberapa titik di kota tersebut.
Presiden Republik, Indonesia, Joko Widodo, direncanakan akan hadir di puncak acara Hari Pers Nasional pada hari Selasa (9/2) besok. (Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...