Menkominfo Tifatul Sembiring Dipetisikan Karena Biarkan Iklan Rokok
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kelompok pemuda bernama “Smoke Free Agents” mempetisikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring untuk menyetop iklan rokok di media massa yang memancing anak muda jadi perokok aktif. Demikian konferensi pers di kantor Change.org Indonesia hari Senin ini di Jakarta (17/6).
Penggagas petisi Jessica Harlina menyatakan kegiatan-kegiatan positif yang disponsori perusahaan rokok membuat situasi kontradiktif. Bahaya rokok tak bisa disangkal lagi. “Buktinya, petunjuk bahaya rokok di bungkus rokok itu. Citra rokok yang gagah menarik hati anak-anak untuk merokok. Begitu terjerat, sulit untuk terlepas. Berbagai kegiatan yang didukung perusahaan rokok menjadi tempat pencucian nama mereka. Saya merasa bila masih ada iklan rokok di media, berarti media menilai rokok itu normal dan layak dikonsumsi.”
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengapresiasi petisi sebagai gerakan publik yang seharusnya didengar dan dipenuhi negara. Ia menilai iklan rokok yang merajai ruang publik adalah bentuk kekalahan negara dari pengusaha rokok. “Saya tak melihat anak akan mendapat perlindungan dari rokok pada RUU pertembakauan. Padahal rokok adalah zat adiktif. Ini menunjukkan negara kalah dari kekuatan industri rokok. Iklan rokok bisa menyengsarakan anak-anak kita.”
Petisi dimulai Jessica Harlina, Yosef Rabindanata, M Ricki Cahyana, Laksamana Yudha, Ramdhan Wahyudi, Sidik Setyo Hanggono, dan Hasna Pradityas.
Penggagas petisi, Ramdhan, mengatakan luar biasa dukungan masyarakat yang besar. Di Indonesia, tidak ada tempat yang bebas dari iklan rokok. Hampir di semua tempat, kecuali mungkin di pom bensin.
“Kita tidak hanya berhenti dengan petisi online, namun akan membuat audiensi dengan para target dari petisi kami. Kami akan terus berjuang, hingga tidak ada lagi iklan rokok,” lanjut Ricki.
Dalam akun twitternya, Menkominfo Tifatul Sembiring menyatakan “Kontrol konten siaran termasuk iklan adalah tugas dan wewenang KPI.” Para pembuat petisi menyatakan, “KPI memang bertugas mengontrol, tapi menjatuhkan sanksi itu wewenang Menkominfo. Menkominfo bertanggungjawab atas kebijakan media penyiaran & menetapkan sanksi.” Menkominfo harus menghormati UU Kesehatan No. 36/2009 bahwa rokok mengandung zat adiktif. Putusan MK melarang iklan zat adiktif. Menkominfo sendiri pernah bertemu dengan civil society yang saat itu diwakili oleh Komnas Pengendalian Tembakau untuk membicarakan masalah iklan rokok, dan dalam pertemuan itu, Menkominfo memahami dan menyetujui adanya pelarangan iklan rokok. Jadi, sekarang waktunya utk membuktikan omongannya!
Co-founder Change.org Indonesia, Usman Hamid menyatakan dengan lebih dari 5000 dukungan maka petisi bisa sangat berpengaruh luas dan mempunyai peluang untuk berhasil.
Sampai dengan hari Senin ini (17/6), petisi change.org/stopiklanrokok ini
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
DJP: Semua Buku Bebas PPN, Kecuali Melanggar Hukum
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyataka...