Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Martahan Lumban Gaol 19:13 WIB | Selasa, 15 Maret 2016

Menkominfo: Transportasi Online Sebuah Keniscayaan

Ilustrasi. Paguyuban Pengumudi Angkutan Darat (PPAD) yang merupakan wadah untuk para pengemudi angkutan darat, yakni sopir mikrolet, taksi dan bajaj, menggelar aksi demonstrasi meminta pemerintah menutup angkutan umum berbasis layanan aplikasi online di Silang Monas, Depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, hari Senin (14/3). (Foto: Dok. satuharapan.com/Martahan Lumban Gaol).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi online adalah sebuah keniscayaan. Menurut dia, fakta saat ini menyatakan masyarakat ingin layanan transportasi umum yang lebih nyaman dan terjangkau.

“Intinya akan ada aturan dalam bentuk undang-undang. Aplikasi online itu suatu keniscayaan, bagaimanapun akan datang, tidak bisa dihentikan,” ucap Rudiantara saat memberikan keterangan pers terkait surat rekomendasi Kementerian Perhubungan yang dilayangkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang permintaan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan umum Uber dan GrabCar, di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, hari Selasa (15/3).

“Justru harus kita manfaatkan untuk proses yang lebih efisien,” dia menambahkan.

Rudiantara kemudian mengaku telah menggelar rapat bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, perwakilan Uber dan Grabcar. Secara garis besar, seluruh pihak sepakat akan menyelesaikan persoalan saat ini dalam tatanan yang ada.

Dia pun menegaskan, angkutan umum berbasis aplikasi online harus tetap berjalan. “Jadi semua kita tampung, semoga dalam beberapa saat ke depan ini akan selesai. Akan ada level playing field,” tutur Rudiantara.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan, menilai keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi online tidak memenuhi regulasi dan merugikan pengusaha angkutan umum lainnya.

Jonan pun mengeluarkan  surat rekomendasi yang dilayangkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang permintaan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan umum Uber dan GrabCar, hari Senin (15/3).

Rekomendasi tersebut dikeluarkan Jonan setelah adanya demonstrasi ribuan pengendara angkutan umum yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) untuk menolak keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi online.

PPAD menganggap hal itu mempengaruhi penghasilan mereka sebagai pengemudi.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home